KENDAL, Beritajateng.id – Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal mengaku telah menangani 25 kasus mengenai pembinaan anak punk, pengemis, dan gelandangan. Pernyataan tersebut diungkap oleh Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpolkar Kendal, Sido Rokhim.
“Sampai dengan saat ini kita sudah menangani sekitar 25 kasus penanganan anak jalanan, pengemis, dan gelandangan maupun ODGJ,” jelasnya.
Mengenai teknis pelaksanaan yang diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2013, pihaknya mengaku melakukan penjaringan di berbagai titik yang terdapat banyak anak punk, gelandangan, dan pengemis.
“Untuk teknisnya kita melaksanakan penjaringan di area traffic light di beberapa titik yang dinilai banyak anak punk, pengemis, dan gelandangan di Kendal,” ungkapnya.
Sido menjelaskan bahwa tahap selanjutnya setelah melakukan penjaringan yakni melakukan proses pembinaan. Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan anak punk, gelandangan, dan pengemis tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Setelah penjaringan kita akan berikan pembinaan dan kita akan kirim ke dinas sosial atau dinas terkait,” ungkapnya.
Sido berharap terdapat perhatian khusus dari pemerintah untuk membuat bangsal tempat penampungan hasil dari kegiatan operasi Satpolkar.
“Karena selama ini tampungannya itu kurang. Dalam penanganan itu biasanya kita menjaring paling banyak itu 20 anak punk sekaligus,” harapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)