BLORA, Beritajateng.id – Perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora terdampak efisiensi anggaran akibat Inpres Nomor 1 tahun 2025. Diketahui, anggaran untuk segmen ini terpangkas hingga 50 persen dari total anggaran sebelumnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Bawa Dwi Raharja menjelaskan, anggaran DPRD Blora efisiensi untuk perjalanan dinas DPRD mencapai Rp 14 miliar.
“Tidak hanya OPD, DPRD juga terkena efisiensi sesuai yang diatur dalam Inpres. Nantinya tujuan efisiensi itu akan kami prioritaskan untuk kegiatan mendasar yang menyasar pada masyarakat,” kata Bawa.
Ia mengatakan, dana efisiensi anggaran daerah itu sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Blora mengalokasikan dana sebesar Rp 59 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025. Namun angka itu, kata Bawa, belum mencapai tahap finalisasi efisiensi.
“Sampai saat ini masih di angka Rp 59 miliar. Seluruh OPD sudah terpotong perjalanan dinas, alat tulis dan pembelanjaan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Bawa mengungkap terdapat dua kategori dalam efisiensi ini yakni efisiensi perjalanan dinas dan non perjalanan dinas. Sesuai arahan Inpres, ia menuturkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus membuang kegiatan yang bersifat tidak penting.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer itu sudah dikurangi dari pusat. Maka pemkab harus melakukan efisiensi itu untuk menutup rencana yang anggarannya terpangkas,” ujarnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)