Minggu, Agustus 17, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sengketa Tanah Hibah PLTU Jepara Memasuki Babak Baru

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
26 September 2022
in Berita
Bangunan permanen yang didirikan AHS di lahan sengketa. (Kanan) Bangunan AHS setelah dirobohkan secara sukarela setelah mendapatkan surat teguran ketiga dari Pemkab Jepara. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

Bangunan permanen yang didirikan AHS di lahan sengketa. (Kanan) Bangunan AHS setelah dirobohkan secara sukarela setelah mendapatkan surat teguran ketiga dari Pemkab Jepara. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

983
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Polemik sengketa lahan yang terjadi antara Pemkab Jepara dengan salah seorang warga, AHS, menemui babak baru. AHS selaku warga yang mengaku memiliki tanah sengketa berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 Tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 Nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, akhirnya merobohkan secara sukarela bangunan permanen yang ia dirikan lahan sengketa, yang ia klaim sebagai miliknya.

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko atas nama Pemkab Jepara, bergeming pada pendirian bahwa aset tersebut diperoleh Pemkab Jepara secara sah, baik secara prosedur dan dokumen. Kalaupun kemudian ada orang mengatakan dengan istilah diduplikasi dan sebagainya, pihaknya minta agar dibuktikan di pengadilan.

“Secara fakta sudah kita (Pemkab) kuasai dan waktu itu juga sebelumnya sudah dikuasai oleh PLTU puluhan tahun sejak 2011. Sebelum dikuasai PLTU (lahan sengketa, red) juga sudah dikuasai oleh Pemilik C sebelumnya (perorangan) sejak tahun 1988,” jelas Edy Sujatmiko.

Ia pun mempersilahkan jika ingin mengecek langsung di Kartu Inventaris Barang (KIB).

Konten Terkait

Dugaan Pungli Acara Seminar Guru Pekalongan, Dinas Pendidikan Tegaskan Belum Terima Surat Resmi

Dugaan Pungli Acara Seminar Guru Pekalongan, Dinas Pendidikan Tegaskan Belum Terima Surat Resmi

17 Agustus 2025
Bupati Eisti’anah Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Demak

Bupati Eisti’anah Tegaskan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Demak

17 Agustus 2025

“Bisa dicek, Pemkab mendapatkan hibah dari PLTU yaitu Hak Pakai Nomor 14 sudah tercatat dalam KIB kita merupakan aset negara/daerah yang wajib kita pertahankan. Bisa dilihat di lapangan, faktanya sawah atau jalan atau sungai tadi ‘kan fasum (fasilitas umum, red), sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Baca Juga

Harga BBM Favorit Naik, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso: Alihkan Subsidi untuk BLT

Lebih lanjut, Edy mengatakan, jika pihak ketiga ketika sudah membangun fasilitas umum (fasum) harus diserahkan kepada pemerintah, baik perumahan atau fasum-fasum lainnya.

“Untuk fasum yang dimaksud sudah diserahkan tertanggal tahun 2015 dan sudah tercatat dan di situ, tidak ada sawah jadi mutlak milik Pemda secara sah,” kata Edy, baru-baru ini.

Sebelumnya Sekda Jepara memberikan surat teguran pertama kepada AHS yang isi surat tersebut memperingatkan agar AHS melakukan pembongkaran secara sukarela, paling lambat tanggal 8 September 2022, karena telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara yang terletak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, tanpa seizin pemegang hak serta tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.

“Pemberian surat tersebut sesuai dengan UU dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang daerah. Oleh karena kita berkewajiban mengamankan aset daerah yaitu sudah tercatat sebagai aset daerah secara sah. Jadi bukan arogansi, tapi mengamankan aset Pemda,” tegas Edy Sujatmiko. 

Setelah mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada AHS, Pemkab kembali melayangkan surat teguran ketiga tanggal 22 September 2022. Alhasil dengan adanya surat teguran ketiga tersebut, AHS secara sukarela membongkar bangunan yang ia dirikan di lahan sengketa pada Kamis, 22 September 2022 malam. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita JeparaBerita PanturaBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idJateng Hari IniPemkab Jepara
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - PAUD An Nawa Kecamatan Jetis Kabupaten Pati, berhasil memboyong dua juara sekaligus pada Acara Gebyar PAUD IPMAFA...

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

by Utia Afidah
27 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Ahmad Luthfi menyebut angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan rilis resmi Badan...

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

by Utia Afidah
21 Juli 2025
0

KLATEN, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri peluncuran 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo...

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

by Ulfa Puspa
17 Juli 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PT Bhumi Jati Power Jepara menggelar pelatihan mitigasi bencana...

Next Post
BPR Blora Artha Diminta Bisa Dirikan Kantor Kas di Semua Pasar

BPR Blora Artha Diminta Bisa Dirikan Kantor Kas di Semua Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Karnaval Sambut HUT RI Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pria Asal Palembang Tertangkap Curi Motor Warga Patean Kendal

Pria Asal Palembang Tertangkap Curi Motor Warga Patean Kendal

9 Mei 2025
Distributor di Pati Pastikan KPL Jual Pupuk Bersubsidi Sesuai HET

Distributor di Pati Pastikan KPL Jual Pupuk Bersubsidi Sesuai HET

15 Desember 2024
Sejak 2024, Proyek Normalisasi Sungai Wulan di Kudus Baru Berjalan 4 Persen

Sejak 2024, Proyek Normalisasi Sungai Wulan di Kudus Baru Berjalan 4 Persen

6 Februari 2025
Bersihkan Sampah Sungai, Bupati Kudus Ingatkan Warga Tak Buang Sembarangan

Bersihkan Sampah Sungai, Bupati Kudus Ingatkan Warga Tak Buang Sembarangan

15 Juni 2025
Perencanaan Exit Tol di Bergas Semarang Sudah sampai Tahap Ini

Perencanaan Exit Tol di Bergas Semarang Sudah sampai Tahap Ini

5 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id