KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal merekrut ratusan orang untuk melaksanakan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengungkap bahwa untuk melakukan sorlip surat suara sebanyak 834.000, pihaknya membutuhkan banyak orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Islamic Center Kelurahan Bugangin, Kendal.
“Kami melakukan rekrutmen untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara sebanyak 220 orang yang dibagi menjadi 22 kelompok dan masing-masing kelompok itu harus 10 orang,” tutur Khasan.
Ia menjelaskan bahwa sepuluh orang dalam kelompok tersebut memiliki tugas masing-masing.
“Sepuluh orang itu pokoknya dibagi yang melipat dan yang melakukan sortir surat suara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa waktu sorlip dilaksanakan selama tiga hari.
“Hari ini adalah hari pertama pelipatan, dan rencananya dilaksanakan tiga hari mulai 5-8 November,” bebernya.
Sekretaris KPU Kendal Ikhsan Zaen menjelaskan bahwa honorarium bagi pelipat dihitung per lembar surat suara yang dilipat dan sortir.
“Untuk honorarium dihitung dari jumlah sortir dan lipat, yaitu 165 rupiah per lembar,” ujarnya.
Ikhsan mengungkap bahwa setiap kelompok harus menyelesaikan satu kardus surat suara yang berisi 2.000 lembar. Setelah selesai, kelompok tersebut boleh mengajukan kembali satu kardus.
Ia menyatakan bahwa pelipatan dimulai dari surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan dilanjutkan sorlip surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Ikhsan menambahkan bahwa semua petugas sortir dan lipat diberikan identitas berupa kaos. Bahkan, sebelum masuk dalam gedung, mereka diperiksa oleh Polisi.
“Jadi, pelipat dilarang membawa membawa barang ke dalam ruang sortir dan lipat kecuali alat lipat saja, ini untuk keamanan,” tambahnya.
Pada hari pertama, Ikhsan menuturkan bahwa kerusakan surat suara yang ditemukan petugas masih sedikit. Pihaknya juga menemukan kotak surat suara yang jumlahnya tidak sesuai. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)