PATI, Beritajateng.id – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati direncanakan akan digelar pada Senin, 10 Februari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa pasangan Sudewo dan Risma Ardhi Chandra bakal dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pati ketika surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI keluar.
“Kapan penetapan itu masih menunggu surat dari MK dan KPU RI. Jadi semuanya se-Indonesia itu baik KPU Provinsi, Kabupaten yang tidak ada gugatan itu semuanya menunggu surat dari MK dan KPU RI untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya, Senin, 23 Desember 2024.
Menurutnya, Sudewo-Chandra baru akan ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) terpilih setelah tanggal 3 Januari 2025.
“Setelah tanggal 3 kemungkinan. Untuk informasi kita itu dari MK hari ini setelah tanggal 3 baru penetapan paslon terpilih. Tapi tanggalnya belum tahu, jadi kita masih menunggu juga, tapi setelah tanggal 3 itu. Kalau jadwal tidak ada perubahan, untuk bupati itu tanggal 10 Februari,” jelasnya.
Supriyanto mengaku bersyukur karena proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pati berjalan lancar tanpa ada gugatan dari paslon yang kalah. Sehingga, tidak ada penundaan jadwal penetapan paslon pemenang dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati.
“Tidak ada gugatan di Pilkada Kabupaten Pati, yang ada gugatan itu Jateng, untuk gubernur. Tidak ada aman semua. Yang ada gugatan mundur lagi,” ucap dia.
Terhadap paslon yang kalah dalam Pilkada 2024, pihaknya berharap agar menerima hasil dengan lapang dada. Sehingga, tidak ada lagi persaingan politik seperti sebelum Pilkada.
“Paslon yang tidak terpilih, menerima, legowo (lapang dada) karena sudah berusaha dengan maksimal. Untuk yang terpilih semoga amanah bisa mengemban amanah dengan baik,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)