MAMUJU, Beritajateng.id – Aktivitas pertambangan logam tanah jarang (LTJ) mendapat penolakan tegas dari masyarakat adat Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hal ini karena pertambangan itu dinilai akan merusak lingkungan dan merampas ruang hidup mereka.
Penolakan tersebut disampaikan melalui seruan bersama yang dirilis oleh Jaringan Surat Rakyat (JSR), Selasa, 7 Oktober 2026. Dalam seruannya, JSR menyebutkan kegelisahan warga muncul karena kekhawatiran akan dampak tambang terhadap sumber kehidupan utama mereka.
“Saudara-saudara kita, masyarakat adat di Kabupaten Mamuju hari ini sedang gelisah. Mereka melihat tanah yang merawat leluhur mereka, air yang mereka minum dan hutan yang menjadi rumah mereka, perlahan akan terluka oleh tambang LTJ,” tulis Direktur Eksekutif JSR dalam keterangan resminya.
JSR menegaskan, penolakan ini bukan bentuk kebencian terhadap investasi, melainkan upaya untuk mempertahankan hak hidup.
“Penolakan ini bukan karena benci. Ini adalah jeritan untuk bertahan hidup. Karena bagi mereka, kehilangan tanah adat berarti kehilangan masa depan,” lanjutnya.
Melalui seruan tersebut, JSR menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat:
1. Menghentikan sementara aktivitas tambang LTJ di Mamuju untuk memberi rasa aman kepada warga;
2. Membuka ruang dialog yang terbuka, kekeluargaan, dan bermartabat langsung bersama masyarakat adat;
3. Menjadikan suara dan keselamatan masyarakat adat sebagai pertimbangan utama, di atas kelengkapan administrasi perizinan.
JSR juga mengajak rekan-rekan jurnalis dan seluruh elemen masyarakat Sulawesi Barat untuk bersama-sama mengawal isu tambang LTJ itu dengan cara yang baik dan bermartabat.
“Karena tanah adat bukan sekadar lahan. Ia adalah ibu yang menghidupi,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, terutama Gubernur Sulbar, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.
Sumber: Humas Jaringan Surat Rakyat
Editor: Utia Lil











