PEKALONGAN, Beritajateng.id – Dewan Pengupahan Kota Pekalongan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Pekalongan tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menjadikan UMK Kota Pekalongan meningkat dari Rp2.389.801 menjadi Rp2.545.138.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, mengungkap bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kami telah menyepakati usulan kenaikan sebesar Rp 155.377. Ini hasil rapat Dewan Pengupahan hari ini yang melibatkan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan akademisi,” jelas Betty usai membuka rapat di Aula Dinperinaker Kota Pekalongan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Betty menambahkan, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha di Kota Pekalongan.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan ke Wali Kota Pekalongan sebelum diteruskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat penetapan resmi.
“Dengan kenaikan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja meningkat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Kota Pekalongan,” tutup Betty.
Diketahui, berdasarkan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah secara resmi akan diumumkan pada 11 Desember 2024, sementara UMK kabupaten/kota dijadwalkan ditetapkan pada 18 Desember 2024. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)