KENDAL, Beritajateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal melaksanakan pengaturan pembatasan jam operasional angkutan barang dari perbatasan timur Kendal dan Semarang mulai pukul 06.00 – 08.00 WIB.
Pihak Dishub Kendal diketahui akan melakukan sosialisasi selama satu bulan penuh. Setelah itu, evaluasi dan monitoring akan dilaksanakan sebelum penindakan berupa penilangan dilakukan.
“Sosialisasi ini sampai 30 Mei, nanti dari Satlantas Polres Kendal akan langsung tilang bagi sopir yang melanggar setelah lewat tanggal itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mohammad Eko, Senin, 5 Mei 2025.
Terkait dengan truk tambang di Kendal yang sering melintas, ia menyampaikan bahwa hal itu sudah ada kesepakatan antara pengusaha tambang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terkait pembatasan operasional.
“Kemarin dari para pemilik tambang sudah sepakat jika mereka akan mematuhi aturan operasional. Makanya kita pindahkan sosialisasi di perbatasan Pantura Kendal dengan Kota Semarang,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan pembatasan operasional angkutan barang dari arah barat Pantura Kendal pada 15 April 2025 lalu.
“Dan saat ini rencana 5 Mei 2025, kita akan bersama instansi terkait TNI, Polri, Satpol dan Jasa Raharja akan memberlakukan pembatasan dari arah timur. Jadi mulai 5 Mei besok itu dari dua arah, yakni arah barat dan arah timur Pantura Kendal,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang bertujuan memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan terutama anak-anak yang berangkat sekolah.
“Kita akan segera mensosialisasikan sehingga nantinya pelaksanaan pembatasan angkutan tersebut bisa efektif serta bisa dipahami para sopir angkutan barang,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)