KUDUS, Beritajateng.id – Calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris diperiksa secara tertutup oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus pada Senin, 14 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor 02, Hartopo-Wahib. Sam’ani tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 12.40 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sam’ani menjalani pemeriksaan tersebut selama 1 jam dengan Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Heru Widiawan.
Sam’ani menegaskan bahwa ia tidak melakukan kampanye sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan adalah ketika ia makan di sebuah angkringan dan bukan merupakan kegiatan kampanye
“Saya diundang untuk makan, tidak ada kampanye yang saya lakukan. Terima kasih kepada paslon 02 yang sudah melaporkan. Ini jadi pembelajaran bagi kami agar lebih berhati-hati ke depan,” kata Sam’ani.
Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan laporan balasan dan memilih fokus pada upaya kemenangannya di Pilkada Kudus 2024.
Sementara itu, Wahibul Minan menerangkan bahwa hasil pemeriksaan akan dikaji oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah unsur pelanggaran kampanye terpenuhi atau tidak.
“Kami akan membawa hasil pemeriksaan ini ke Gakkumdu untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Proses ini memiliki batas waktu lima hari ditambah dua hari setelah perkara diregister,” jelas Minan.
Diketahui, Sam’ani dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor 02 atas dugaan kampanye di lokasi yang dibiayai oleh APBD yakni Muria Summer Festival pada akhir September 2024. Paslon 02 menduga Sam’ani melakukan kampanye dengan membuat vlog di acara tersebut dan diunggah ke media sosial. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)