KENDAL, Beritajateng.id – Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menolak keras aktivitas tambang dengan demo di depan balai desa setempat, Senin, 16 Juni 2026. Aksi ini dipicu lantaran mencuatnya rencana tambang galian C yang berlokasi di depan SD Negeri 1 Tunggulsari.
Para warga yang tergabung dari Aliansi Brangsong Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari melakukan long march dari SDN 1 Tunggulsari menuju Balai Desa Tunggulsari. Mereka berorasi sambil membawa berbagai spanduk yang berisi penolakan tambang.
Koordinator aksi, Ahmad Faris Ahkam mengatakan, warga menolak keras dan meminta agar proses perizinan penambangan tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan. Sebab, menurut mereka aktivitas tambang akan berdampak negatif ke lingkungan dan masyarakat.
Terlebih, lokasinya yang berada di depan SD, dinilai dapat membahayakan anak-anak.
“Kami dengan tegas menolak adanya tambang galian C didesa kami.Kami menuntut pemerintah desa untuk diteruskan ke atas terkait penghentian proses perizinan,” ujar Faris.
Menurutnya, proses perizinan tambang yang berlokasi di depan SDN Tunggulsari tersebut belum lengkap, dan hingga saat ini belum ada persetujuan dari lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Ini persis depan SD dan memang sosialisasi ke SD, ke masyarakat belum ada. Maka saya minta pengembang supaya sebelum melangkah lebih jauh libatkan masyarakat, libatkan RT/RW apakan mereka setuju tidak. Jangan senyap,” tegasnya
Faris menambahkan, penolakan ini juga dipicu lantaran warga tidak dilibatkan dalam prosesnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Warga Tunggulsari merasa tidak dilibatkan. Musdes (musyawarah desa, red) tidak pernah dilibatkan, penggunaan jalan desa juga tidak di musdeskan artinya warga merasa transparansi pemdes tidak ada. Kita menuntut transparansi pemdes,” ungkapnya.
Sebelum izin tersebut keluar sepenuhnya, ia berharap izin rencana tambang itu dibatalkan.
“Tambang itu belum beraktivitas. Maka dari itu lebih baik kita menolak sebelum mereka beraktivitas karena izinnya belum clear. Kalau mereka sudah beraktivitas berarti izinnya sudah clear, nanti mereka berada diatas angin,” tegasnya.
Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid menyebut, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin penambangan tersebut. Menurutnya izin tambang telah dikeluarkan oleh kades sebelumnya.
“Proses pelaksanaan perizinan itu kan sejak tahun 2018. Saat itu saya belum menjabat,” ungkapnya.
Pihaknya akan segera menyelenggarakan musdes untuk membahas tuntutan warga terkait penolakan tambang galian di depan SDN Tunggulsari.
Jurnalis: *Arvian Maulana
Editor: Utia Lil