BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 152 desa di wilayah Kabupaten Blora tercatat telah mencairkan Dana Desa tahap 2 dengan jumlah keseluruhan anggaran mencapai Rp27,7 miliar, tepatnya Rp27.754.432.800.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Amin Zaenuddin, menjelaskan pencairan Dana Desa tahap kedua sudah dimulai sejak bulan April 2026.
Ia menjelaskan pencairan Dana Desa pada tahap 2 ini sementara dilakukan dua batch atau kelompok pengajuan. Batch pertama, ada sebanyak 95 desa yang mengajukan pencairan dengan nominal mencapai Rp17,45 miliar pada 12 Juni 2026.
“Pada batch 2 terdapat 57 desa yang juga sudah melakukan pencairan pada 23 Juni 2026, dengan jumlah pencairan mencapai Rp10,12 miliar,” ujar Amin, Jumat, 26 Juni 2026.
Amin menargetkan pencairan Dana Desa tahap 2 akan selesai pada akhir bulan Juli 2026. Memasuki awal bulan depan, ia berencana meminta setiap kecamatan untuk mendorong pemerintah desa untuk segera mengajukan pencairan.
“Setiap awal bulan ada proyeksi pencairan ke KPPN, kita push (dorong) proyeksi 2 bulan. Bulan ini bisa 50 persen lebih, Insyaallah di bulan Juli bisa 100 persen,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pencairan Dana Desa tahap 2 akan menyelesaikan seluruh jatah Dana Desa yang diterima pemerintah desa. Sehingga seluruh kegiatan dalam APBDes bisa dikerjakan sesuai jadwal.
“Untuk pencairan DD tahap 1, desa mandiri sudah mencairkan 60 persen, lalu tahap 2 menyisakan 40 persen untuk dicairkan. Sementara bagi DD desa berkembang dan maju, tahap 1 sudah mencairkan 40 persen dan tahap 2 akan dicairkan semua,” terangnya.
Untuk penyerapan anggaran Dana Desa pada setiap desa, pihaknya tidak membatasi pemerintah desa dalam memanfaatkan anggaran itu. Pasalnya hal tersebut menjadi otoritas pemdes untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Jadi serapan tidak ditargetkan, meskipun harus dipercepat. semua tergantung pemdes, mau dilaksanakan kapan, yang penting masih di dalam tahun anggaran,” tambahnya.
Untuk Dana Desa Unallocated atau non reguler sebagai dukungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), ia menuturkan hingga saat ini belum ada informasi tambahan. Sebab mekanisme anggaran tersebut terpisah dengan reguler dan belum diatur oleh pusat.
“Informasi sementara DD Unallocated tidak masuk ke pemdes, tapi di rekening penampung. Tapi pemdes wajib mencatat di APBDes-nya. Itu nanti selama 6 bulan. Tapi secara detail belum ada,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















