PATI, Beritajateng.id – Surat Edaran (SE) Bupati Pati, Haryanto mengenai larangan takbir keliling, mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Ia menilai, instruksi dalam SE tersebut berdasarkan edaran Kementreian Agama (Kemenag) Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
Meski SE tersebut banyak mendapat keluhan dari warga Pati, Ali Badrudin menilai Bupati Haryanto hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat. Dirinya juga meminta kepada warga untuk tidak menyalahkan Bupati Haryanto sepenuhnya.

“Kalau pemerintah pusat itu melarang diadakannya takbir keliling, kemudian Bupati mengiyakan, kan salah Bupati. Tetapi, dalam hal ini Bupati Pati menyampaikan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi, kita tidak bisa menyalahkan Saudara Bupati, karena ia hanya menyampaikan arahan pemerintah pusat,” ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga
Tidak Ada Takbir Keliling, Begini Tanggapan DPRD Pati Noto Subiyanto
Dirinya menyadari keinginan warga Pati yang sudah lama tidak merayakan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.
“Kami sebagai umat muslim justru sangat senang dengan diadakannya takbir keliling. Tapi, ketika pemerintah melarang, ya kita harus menaati. Kita pun harus menghormati keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Politisi dari fraksi PDI-P ini pun meminta kepada seluruh warga Pati untuk menghormati dan menaati SE Bupati Haryanto demi perayaan Idul Fitri yang kondusif. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)