BLORA, Beritajateng.id – BPR Bank Blora Artha kini tidak bisa melayani pinjaman untuk sementara waktu akibat adanya kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu terungkap saat salah satu nasabah mengajukan pembaharuan pinjaman.
Seorang nasabah dari Kecamatan Ngawen, Blora berinisial EK mengungkapkan pihaknya sebelumnya memiliki pinjaman di BPR Bank Blora Artha sebanyak Rp40 Juta. Setelah pinjaman itu lunas, EK berniat mengajukan pinjaman kembali atau pembaharuan.
“Saya mengajukan Rp25 juta,” kata EK, Selasa, 19 Mei 2026.
Setelah pengajuan pinjaman, EK mengungkap harus menunggu cukup lama untuk mendapat kepastian hasil. Karena tidak ada kejelasan, ia pun mendatangi bagian kredit di BPR Blora Artha.
“Dijawab, katanya sementara tidak mencairkan kredit,” imbuhnya.
EK mengaku kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan mengenai informasi tersebut. Selain itu, ia menyebut BPKB kendaraan masih disimpan oleh pihak bank.
Merasa belum puas atas jawaban itu, EK mencoba menghubungi Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda. Namun upaya itu, berujung pada jawaban yang sama.
“Katanya tidak mencairkan kredit untuk sementara. Saya juga bilang itu untuk saya sendiri karena di blacklist atau kenapa? Katanya untuk semua bukan karena saya di blacklist,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha Arief Syamsuhuda belum memberikan keterangan resmi mengenai layanan pinjaman yang tidak bisa digunakan nasabah.
Sebelumnya, BPR Blora Artha tersandung kasus korupsi kredit macet dengan nominal Rp20 miliar. Kasus yang mulai ditangani sejak Juli 2025 ini masih dalam penyidikan oleh Kejari Blora.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















