BLORA, Beritajateng.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Blora. Pemberhentian sementara itu disebabkan puluhan dapur program makan bergizi gratis (MBG) tersebut dinilai bermasalah.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 2740/D.TWS/05/2026 perihal pemberhentian sementara, tertanggal 25 mei 2026. Dalam surat tersebut, dijelaskan beberapa dasar atau alasan pemberhentian operasional SPPG. Salah satunya instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di SPPG yang belum memenuhi syarat dan ketentuan dari BGN.
“Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, ditemukan bahwa IPAL di SPPG
terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkap surat tersebut pada poin 2.
Dengan adanya surat ini, 13 SPPG itu tidak bisa mendistribusikan program MBG untuk mendapatkan sementara waktu. Di antaranya yakni SPPG Blora Cepu Karangboyo 2 di bawah Yayasan Rezeky Selaras Mustika, SPPG Blora Jati Gabusan di bawah Yayasan Toha Asep Suherman, SPPG Blora Ngawen Bradag di bawah Yayasan Rezeky Selaras Mustika, SPPG Blora Blora Kamolan di bawah Yayasan As Sanusiyyah.
Kemudian SPPG Blora Jati Doplang di bawah Yayasan Kasih Putra Ibad, SPPG Blora Banjarejo Sidomulyo di bawah Yayasan Semua Anak Bangsa, SPPG Blora Jepon Tempellemahbang 2 di bawah Yayasan Nakama Sejahtera Indonesia.
Lalu SPPG Blora Kradenan Nglebak di bawah Yayasan As Sanusiyyah, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di bawah Yayasan Tirto Mirah Asih, SPPG Blora Ngawen Bogowanti di bawah Yayasan Mitra Cendekia Waskita, SPPG Blora Jati Tobo di bawah Yayasan Khaira Lubna Insani, SPPG Blora Jati Gabusan 2 di bawah Yayasan Pendidikan Al Muttaqin Guwaran, dan SPPG Blora Tunjungan Tamanrejo di bawah Yayasan Miftahul Rohmat Kunduran.
Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita, menjelaskan pemberhentian sementara itu diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Sampai dengan surat pencabutan turun,” katanya.
Sementara bagi para penerima manfaat dari SPPG tersebut, kata dia, tidak dialihkan. Artinya mereka tidak mendapatkan MBG sampai SPPG yang bersangkutan kembali beroperasi.
“Tidak dialihkan,” bebernya.
Jurnalis: Ibnu Muntaha
Editor: Tia















