KENDAL, Beritajateng.id – Pemandangan tidak sedap terlihat di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pandean yang berlokasi di sisi timur perlintasan rel kereta api Pantura, Jalan Pandean, Kecamatan Kaliwungu. Menumpuknya sampah di TPS tersebut menuai keluhan dari warga sekitar.
Selain merusak pemandangan kota, pemandangan sampah yang berceceran itu juga menimbulkan bau tidak sedap hingga mengganggu aktivitas usaha warga sekitar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Irwanto mengatakan bahwa kondisi ini tentunya menjadi pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk segera dilakukan pembersihan.
“Sebelum lebaran atau dua bulan yang lalu kita sudah memasang pengumuman terkait dengan pelarangan atau penutupan TPS itu,” terang Kepala DLH, Selasa, 15 April 2025.
Terkait penutupan TPS Pandean yang sebelumnya direncanakan akan direalisasikan sekitar bulan Agustus 2025, Aris hal itu akan segera dilaksanakan pada akhir April 2025.
“Tapi hasil akhir evaluasi bahwa TPS akan kita tutup pada akhir bulan April 2025. Jadi bulan Mei 2025 secara tuntas seluruh pembuangan yang sementara dibuang di TPS bisa langsung dibuang ke TPA Darupono,” katanya.
Aris Irwanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di TPS tersebut. Hal ini karena TPS di jalan Pandean Kaliwungu tersebut akan ditutup. Selain itu pihaknya juga sudah memasang CCTV untuk memantau warga yang masih tetap membuang sampah di sekitar TPS tersebut.
“Kita akan tutup TPS-nya, kita sudah ada CCTV di sana. Dari Komisi C telah menginisiasi dan iuran dengan kita untuk memasang CCTV guna pemantauan kepada warga,” tandasnya.
Aris menegaskan, warga yang melanggar dan masih membuang sampah di TPS tersebut akan dikenakan Perda Kebersihan Sampah dengan sanksi berupa hukuman kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)