BLORA, Beritajateng.id – Usaha pemanfaatan barang bekas di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, menuai keluhan warga setempat. Hal ini lantaran limbah cair yang dihasilkan dari usaha tersebut mencemari sungai di desa tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dusun Desa Brumbung, Selamat Ariyanto, menyampaikan pihaknya telah menindak tegas pelaku usaha berinisial NG warga Desa Sumurboto.
“Saya sudah kesana dan sudah kita buat kesepakatan agar tidak buang limbah ke sungai,” ungkap Ariyanto, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam isi kesepakatan tersebut, pihaknya menegaskan agar pelaku usaha tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu Pemdes Brumbung dan Pemdes Sumurboto juga melaporkan kejadian itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Intinya isinya jika di ulangi lagi saya akan tutup, saya juga sudah lapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan akan di tindak lanjut besok kamis,” ucapnya.
Ariyanto menjelaskan usaha tersebut bergerak di bidang pemanfaatan barang bekas seperti drum, karung, dan ember cat bekas yang kemudian dijual lagi. Menurutnya dalam proses pembersihan barang bekas itu, limbah kimia yang dihasilkan dibuang ke sungai sehingga terjadi pencemaran.
“Memang limbah tersebut ke sungai namun tidak setiap hari tergantung kedatangan barangnya, sayangnya yang dibuang ke sungai cairan semacam zat kimia dan bekas sehingga menimbulkan bau menyengat,” katanya.
Selain itu, ia mengungkap NG telah menjalankan usaha tersebut selama lima tahun. Namun pihaknya belum mengetahui adanya surat perizinan berusaha.
“Sudah 5 tahun lebih. Sepengetahuan saya pemerintah desa juga tidak mengetahui surat izin usaha tersebut,” jelasnya.
Salah satu warga Desa Brumbung, Musa, mengaku resah dengan adanya pencemaran sungai karena menimbulkan bau tidak sedap. Bahkan, ia mengungkap air sungai itu dimanfaatkan beberapa petani untuk mengairi sawah.
“Petani terkadang masih mengairi ladang menggunakan air sungai, jika ini diteruskan takutnya berdampak pada tanaman kami,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















