BLORA, Beritajateng.id – Dana Desa tahap II non earmark yang penggunaannya lebih fleksibel hingga kini belum bisa dicairkan untuk 113 desa di Kabupaten Blora. Total anggaran yang mandek itu diperkirakan mencapai sekitar Rp33 miliar.
“Akumulasi total anggaran Dana Desa tahap II non earmark sekitar Rp33,196 miliar,” ungkap Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, Rabu, 3 November 2025.
Dalam program ini, ia menyebut desa mendapatkan anggaran bervariatif sekitar Rp200-300 juta. Menurutnya kendala pencairan Dana Desa itu imbas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“Kalau merujuk PMK Nomor 81 Tahun 2025, disitu di pasal 9B disebutkan pengajuan setelah tanggal 17 September tidak cair, kurang lebih seperti itu,” terangnya.
Menurut Suwiji, efek dari PMK Nomor 81 Tahun 2025 sangat besar untuk pembangunan infrastruktur di desa. Pasalnya anggaran Dana Desa non earmark itu digunakan untuk pembangunan fisik desa.
“Saya kira efeknya sangat besar, karena memang non earmark ini kan kegiatan-kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh desa melalui Musdes. Kalau earmark kan kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kegiatan fisik masuknya di kategori non earmark,” teranganya.
Ia mengungkap, sebanyak 158 desa lainnya di Kabupaten Blora telah mendapatkan pencairan Dana Desa non earmark. Hal ini lantaran ratusan desa tersebut telah mengajukan pencairan sebelum 17 September 2025.
“Yang sudah cair sebanyak 158 desa. Lalu ada 3 kecamatan yang desa-desa di sana sudah clear earmark dan non earmark-nya, yaitu Kecamatan Todanan, Kradenan dan Jiken,” ujarnya.
“Kalau di Kunduran menyisakan 1 desa, 24 desa lainya sudah clear,” sambungnya.
Suwiji menjelaskan, mekanisme permohonan pencairan Dana Desa tahap II non earmark melalui permohonan yang ditujukan ke Dinas PMD Blora. Pihaknya kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi hingga persyaratan dinyatakan lengkap.
“Artinya berkas dan juga angkanya benar, kemudian kami proses kami ajukan, kami proses melalui aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara untuk Dana Desa, red),” terangnya.
Mengenai desa yang sudah melakukan pembangunan fisik dengan menggunakan dana talang dari kepala desa sendiri, Suwiji menegaskan tidak dapat berbuat banyak jika ada masalah dikemudian hari. Pasalnya, secara prinsip pengelolaan keuangan desa seharusnya baru dikerjakan setelah anggaran tersedia.
“Di desa itu anggaran masuk di RKD (Rekening Kas Desa, red) baru dikerjakan. Kita juga tidak tahu ternyata kemudian ketika sudah ditalangi, kok tidak cair. Memang ini menjadi permasalahan,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















