BLORA, Beritajateng.id – Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Satpol PP dan Damkar Blora naik ratusan juta dari jatah tahun sebelumnya. Hal itu diungkap oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Blora, Pujo Catur Susanto, Senin, 17 Maret 2025.
“Tahun kemarin Rp 500 juta, sekarang naik menjadi Rp 850 juta untuk penegakan hukum,” terang Pujo.
Ia mengungkap, total alokasi yang didapatkan Satpol PP dan Damkar Blora telah dipangkas karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Sebelumnya jatah DBHCHT 2025, sebanyak Rp 1,3 miliar. Namun setelah ada pemotongan tersisa Rp 850 juta,” tutur dia.
Alokasi DBHCHT itu, kata Pujo, digunakan untuk menghimpun informasi peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Blora. Setelah itu, informasi yang dihimpun harus dilaporkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan sidak lapangan bersama.
“Nanti, paling banyak itu mendatangkan personil dari bea cukai. Nanti (biaya) diambilkan dari dana itu (DBHCHT),” terangnya.
Selain membiayai personil bea cukai, Pujo mengatakan dana DBHCHT juga membiayai segala fasilitas personil saat berada di Kabupaten Blora.
“Semisal, ada personil yang menjalankan tugas dan bermalam, maka akan dibiayai oleh anggaran DBHCHT,” ujar Pujo.
Ia menegaskan pengumpulan informasi itu menyeluruh di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Blora. Bahkan, anggaran itu tidak boleh digeser atau digunakan untuk kegiatan lainnya.
“Verifikasi kegiatan itu hingga ke tingkat provinsi. Jadi penyerapan anggaran kita akan dimaksimalkan untuk memperoleh informasi peredaran rokok cukai palsu atau rokok ilegal,” kata dia.
Pihaknya akan menyasar sejumlah pasar dan toko kelontong di Kabupaten Blora untuk menangani peredaran rokok ilegal ini.
“Kita lakukan ke pasar hingga toko kelontongan,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)