BLORA, Beritajateng.id – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Blora melakukan penghematan anggaran sekitar Rp 41 miliar. Hal itu diungkap oleh Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Rabu, 19 Februari 2025.
Penghematan yang merujuk pada Inpres No 1 Tahun 2025 itu, kata Komang, berkaitan dengan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, setiap perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipangkas 50 persen.
Komang mengatakan bahwa ia telah melakukan rapat koordinasi pengendalian operasional kegiatan (POK) bersama seluruh kepala OPD. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mengurangi anggaran kegiatan dari pendapatan transfer sebesar Rp 65 miliar.
“Di APBD kami nanti dikurangi sebanyak Rp 65 miliar. Terdiri dari DAU (Dana Alokasi Umum ), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan lainnya,” kata dia.
Pihaknya telah memetakan di semua OPD untuk pemangkasan anggaran sebesar 50 persen terhadap perjalanan dinas. Adapun kegiatan lain yang dipangkas yaitu seminar, sosialisasi dan sebagainya. Ia juga berencana untuk mengurangi kegiatan pada seluruh OPD sebanyak Rp 41 miliar.
“Jadi kalau nilai keseluruhan ada penghematan sekitar Rp 100 miliar lebih. Kami sesuaikan pada APBD kita,” kata dia.
Namun, Komang mengungkap, terdapat anggaran perjalanan dinas OPD yang tidak dipotong hingga 50 persen. Hal itu karena menurutnya terdapat OPD yang harus melakukan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya seperti Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4).
“Namun, untuk OPD yang lebih banyak melakukan perjalanan dinas digunakan untuk pelayanan masyarakat tidak kami potong sampai 50 persen,” tambah dia.
Menurutnya, Disdukcapil harus melakukan perjalanan dinas di setiap kecamatan. Selain itu, Dokter Hewan di DP4 Blora harus melakukan perjalanan dinas untuk suntik vaksin ke ternak warga.
“Sekali suntik vaksin itu hanya dapat Rp 5.000 rupiah,” terang dia.
Menurutnya pemotongan perjalanan dinas untuk pelayanan masyarakat tidak boleh dipotong. Penyesuaian pemotongan harus dilakukan secara bijak tanpa mengurangi standar pelayanan.
“Nanti kami lihat sampai akhir tahun apakah kebutuhan mereka sebanyak itu,” kata dia.
Komang menambahkan, pemotongan anggaran juga terjadi pada alat tulis kantor (ATK). Ia mengungkap pemotongan di pusat mencapai 90 persen, namun pihaknya mengaku belum dapat memotong sebesar itu.
“Kalau di daerah tidak mungkin, kami sekitar 25 hingga 50 persen. Rencana penghematan anggaran kami lakukan untuk mendukung program efisiensi,” terang Komang. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)