BLORA, Beritajateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora menyebut bahwa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan memberikan enam kemudahan bagi investor.
“KEK itu menjadi alternatif masuknya investasi selain pembuatan Kawasan Industri (KI) di Kabupaten Blora,” terang Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti, Selasa, 11 Maret 2025.
Perempuan yang akrab disapa Danik itu mengungkap enam kemudahan yang diberikan oleh Pemkab Blora kepada para investor di KEK. Diantaranya urusan perpajakan, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, serta perizinan usaha.
“KEK tidak dikhususkan untuk kegiatan industri, bisa untuk kegiatan lainnya, seperti perdagangan, pendidikan dan kesehatan,” terang Danik.
Nantinya investasi yang berada di KEK, kata Danik, akan mendapatkan kemudahan pada perpajakan, kepabeanan, serta cukai. Kemudahan atau pembebasan itu dibagi menjadi beberapa sub diantaranya PPh, PPN, PPNBM, Bea Masuk, Pajak Impor dan Cukai.
“Kemudahan perpajakan itu juga termasuk pada kemudahan lalu lintas barang,” sambungnya.
Sementara untuk kemudahan pertanahan dan tata ruang, Danik menyebut terdapat pada pelaksanaan pengadaan tanah, pelayanan pertanahan, dan prosedur khusus pemberian.
“Selain itu, ada perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah, fasilitasi dan koordinasi penataan ruang,” tambah dia.
Selain itu, kemudahan perizinan untuk berusaha di KEK akan dilakukan oleh Administrator KEK. Sehingga sistem informasi dapat diakses dengan mudah oleh para investor.
“Pada KEK sendiri, tidak harus tersedia sarana dan prasarana yang disediakan Pemkab. Namun ketersediaan lahan akan difasilitasi oleh Pemkab,” tambah Danik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)