BLORA, Beritajateng.id – Ribuan warga Kabupaten Blora yang terdampak pemutusan kontrak Pertamina terhadap aktivitas penambangan di Sumur Tua Ledok dan Semanggi, pada 26 Februari 2025 lalu, masih menunggu kepastian hukum yang telah dijanjikan.
Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto, mengungkapkan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sumur tua Ledok, Kecamatan Sambong, Blora mencapai 731 warga.
“Setiap penambang kan juga memiliki keluarga, anak dan istri, kalau dihitung dampak pemberhentian itu mencapai ribuan perut (warga) yang terdampak,” ujar Daryanto.
Ia bersama ratusan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sumur tua itu, masih menanti kepastian hukum yang saat ini dikatakan telah sampai di meja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Harapan kita, saat ini intinya itu bagaimana, biar warga masyarakat Ledok, tetap bisa bekerja lagi,” harap Daryanto.
Harapan itu, kata dia, menyusul terhentinya aktivitas menambang sejak 26 Februari 2025 lalu. Daryanto menilai hal ini harus dipercepat dan tidak dapat ditunda-tunda karena menyangkut hidup banyak orang untuk terhindar dari kemiskinan.
“Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup,” katanya.
Kendati telah puasa nambang, Daryanto masih bersyukur warga Ledok masih kondusif. Warga masih mengikuti segala arahan dari pemangku kebijakan selama dua bulan belakangan.
Disisi lain, Daryanto menceritakan aktivitas penambangan di sumur tua Ledok sudah sering berganti payung hukum. Namun puasa nambang ini baru pertama kali terjadi setelah adanya pemutusan kontrak dari Pertamina.
“Sudah berproduksi sejak tahun 1998. Sejak tahun tersebut aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerjasama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai payung hukum hingga tahun ini,” ujar Daryanto.
Ia berharap, tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini dapat memunculkan kebijakan baru, sehingga percepatan perizinan segera dikeluarkan.
“Kita (para penambang) sudah sempat kirim surat ke dirjen dan kementrian,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan izin itu menyusul aktivitas tambang sebelumnya yang dilindungi oleh payung hukum yang jelas.
“Di Ledok sendiri, merupakan titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum,” terang Daryanto.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil