PATI, Beritajateng.id – Kantor Bea Cukai Kudus bekerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengungkap kasus jaringan pengedar pita cukai palsu.
Tim gabungan ini berhasil menyita sebanyak 749 lembar pita cukai diduga palsu dan satu unit mobil pickup. Serta berhasil meringkus tiga tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan kasus itu berawal saat pihaknya menerima laporan dari kantor Bea Cukai Jawa Timur. Ada dugaan peredaran pita cukai palsu ke wilayah Jawa Timur berasal dari Jawa Tengah.
Setelah dilakukan koordinasi bersama dengan Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta dengan Kantor Kejari Pati dilakukan penangkapan pelaku saat membawa pita cukai pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB. Lokasi penangkapan yaitu di Jalan Pati-Kudus, Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MN. Selain itu, dua orang lain yang berada di dalam mobil yakni AK dan AS hanya berstatus sebagai saksi.
“Sebulan lalu tanggal 12 Juli sekira pukul 00.15 WIB, tim gabungan menghentikan mobil pickup di jalan Pati-Kudus. Sebelumnya dari pendalaman informasi, ada pita cukai sebanyak 749 pita cukai diduga palsu masuk ke wilayah Jawa Timur disembunyikan di belakang kursi dan 10 karung di bagasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan oleh MN, ditetapkan lagi dua orang lain sebagai tersangka yakni M asal Jepara dan K asal Kota Semarang. Ika menambahkan, M dan K diketahui berperan sebagai pemasok.
Sedangkan hingga saat ini, kantor Bea Cukai masih melakukan pencarian terhadap pemesan pita cukai dengan nilai Rp 24 juta yang diketahui bernama Rafa asal Jawa Timur.
“Hasilnya yang bersangkut mendapatkan pita cukai dari M orang Kalinyamatan Jepara. Pita cukai diperoleh dari K asal Genuk Semarang. Pemesan Rafa masih berstatus DPO dengan nilai pemesanan Rp 24 juta. Tempat percetakan masih penyelidikan,” imbuh Ika.
Sementara Kepala Kejari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo menambahkan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain sebanyak 749 pita cukai diduga palsu, sebuah mobil pickup dan sejumlah handphone. Dengan total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ditaksir mencapai Rp 222 juta.
“Kami menerima tersangka sebanyak tiga orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup beserta STNK, 749 lembar pita cukai palsu tahun 2024, 1 HP nokia, 1 HP Infinix, dan 1 Hp vivo. Apabila pita cukai ini beredar kerugian negara mencapai Rp 222 juta. Kita apresiasi rekan-rekan penyidik yang berhasil menindak,” kata Suryo.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan pasal 55b UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai.
“Setelah kita teliti berkas perkara dan lengkap memenuhi syarat, kita lanjutkan di persidangan. Perkara ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati, semoga segera mendapat putusan pengadilan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)