BLORA, Beritajateng.id – Realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Blora tembus Rp39,6 miliar. Raihan ini dicapai sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Blora, penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp25,09 miliar dan BBNKB Rp14,55 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan yang diperhitungkan dalam pembagian opsen pajak kendaraan kepada pemerintah daerah.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora Kurniawan Dwijo mengatakan besarnya capaian itu tidak lepas dari upaya pemerintah dalam memberikan relaksasi pajak kendaraan. Menurutnya hal ini mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Relaksasi berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dibebaskan dari sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Kurniawan menerangkan wajib pajak yang menunggak satu tahun, dua tahun, maupun lebih cukup membayar pokok pajaknya selama masa relaksasi.
“Insentif atau relaksasi diberikan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda PKB. Yang kedua adalah pembebasan pajak progresif,” kata Kurniawan, Senin, 21 September 2026.
Data UPPD Blora juga menunjukkan besarnya kontribusi pajak kendaraan terhadap pendapatan daerah pada tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, realisasi PKB mencapai Rp69,51 miliar atau 101,06 persen dari target. Sementara penerimaan BBNKB mencapai Rp28,67 miliar atau 72,24 persen dari target.
Selain penerimaan pajak tersebut, Pemkab Blora juga memperoleh bagian dari skema opsen. Pada 2025, realisasi opsen PKB mencapai Rp39,59 miliar, sedangkan opsen BBNKB sebesar Rp18,64 miliar.
Jika digabung, sambung Kurniawan, penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang menjadi bagian daerah pada 2025 mencapai Rp58,23 miliar.
Ia menjelaskan skema opsen tersebut merupakan mekanisme pembagian penerimaan pajak daerah, dengan 40 persen menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota dan 60 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Secara keseluruhan, pendapatan yang dikelola UPPD Blora pada 2025 mencapai Rp99,98 miliar atau 91,97 persen dari target Rp108,71 miliar.
Dari sektor pajak daerah, realisasi mencapai Rp98,32 miliar atau 90,55 persen dari target Rp108,57 miliar.
Selain PKB dan BBNKB, penerimaan tersebut juga berasal dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp102,95 juta, Pajak Alat Berat Rp3,32 juta, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp25,15 juta.
Sementara itu, penerimaan lain-lain pada 2025 mencapai Rp1,49 miliar. Mayoritas berasal dari denda PKB sebesar Rp1,48 miliar dan denda BBNKB sebesar Rp10,48 juta.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















