DEMAK, Beritajateng.id – Sebanyak 80 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dari 161 titik di wilayah Kabupaten Demak telah selesai dibangun. Komandan Kodim (Dandim) 0716/Demak, Dony Romansah, mengungkap capaian pembangunan gerai Koperasi Merah Putih hingga saat ini cukup positif, meski di beberapa lokasi masih menghadapi sejumlah kendala seperti lahan.
“Progres KDKMP di Demak sampai saat ini ada 161 yang sudah proses pembangunan. Dan dari total itu, yang sudah mencapai pembangunannya 100 persen ada sebanyak 80 lokasi,” ujarnya.
Terkait proses distribusi sarana dan prasarana seperti motor tiga roda yang telah didistribusikan di daerah lainnya, Dony menuturkan masih terus berlangsung secara bertahap dan belum sepenuhnya terpenuhi.
“Jadi belum semuanya terpenuhi dan masih menunggu, bertahap. Karena ini levelnya nasional jadi menunggu vendor-vendor untuk mendorong sampah ke titik-titik lokasi KDKMP,” lanjutnya.
Dony mengungkap, beberapa desa/kelurahan menghadapi sejumlah kendala sehingga belum mulai membangun gerai Koperasi Merah Putih. Salah satunya terkait keterbatasan lahan menjadi kendala utama di Kabupaten Demak.
Ia menjelaskan, ukuran lahan standar untuk Koperasi Merah Putih adalah minimal 1000 meter persegi dengan ukuran bangunan gerai sekitar 30 x 20 meter.
“Jadi di Demak ini memang sulit untuk mencari lahan yang siap digunakan atau siap dibangun KDKMP karena terkait dengan prototipe atau ukurannya. Kan kalau bangunannya saja itu 30×20 meter,” jelasnya.
“Jadi memang untuk mencari lahan yang betul-betul sudah siap, atau bukan lagi lahan hijau atau pertanian, LSD atau LP2B karena itu tidak boleh,” sambungnya.
Ia juga tidak menepis isu beberapa gerai dibangun di atas lahan hijau. Menurutnya meski terlanjur, pemerintah pusat melalui kementerian terkait akan mengupayakan solusi berupa pengajuan alih status lahan agar pembangunan bisa dilanjutkan.
“Pada saat awal memang ada. Kemarin setelah tanggal 5 Januari itu ada perintah yakni tidak boleh menggunakan lahan hijau, sehingga sejak 5 Januari itu dinyatakan bahwa KDKMP itu tidak dibangun diatas lahan hijau,” jelasnya.
“Kalau yang sudah terlanjur dibangun diatas lahan hijau itu ada dari tingkat kementerian pusat tetep mengajukan permohonan alih status. Itu nanti akan di kolektif dan diajukan ke ATR/BPN,” pungkasnya. .
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















