DEMAK, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerapkan Work from Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bupati Eisti’anah menyampaikan keputusan itu diambil dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang berdampak langsung ke masyarakat dipastikan tetap berjalan.
“Seperti instruksi dari pusat, tetap kerja dimanapun berada dengan sistem Work From Anywhere. Tapi kalau yang urgent seperti pelayanan kesehatan tetep 24 jam tanpa mengenal libur,” katanya, Selasa, 23 Desember 2025.
Kebijakan WFA di tingkat nasional sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Kebijakan itu mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama selama Nataru.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto menambahkan, pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan. Sementara untuk layanan administratif lainnya dijadwalkan melalui sistem piket.
“Ada yang piket, supaya pelayanan tidak terganggu. Misalkan dari kesehatan tetap ada, seperti di rumah sakit. Kemudian pelayanan yang langsung itu dilakukan shift atau piket bagi para ASN,” katanya.
“Jangan sampai libur ini nanti, pelayanan terganggu, itu jangan sampai. Tetep ada yang piket,” tutupnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















