PATI, Beritajateng.id – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.
Danu mengatakan, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah harus menerapkan prinsip 5S alias senyum, salam, sapa, sopan, santun dalam melayani pasien atau pengunjung.
“Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Pati wajib meningkatkan pelayanan terhadap pasien sehingga lebih baik daripada rumah sakit swasta dan menjadi rumah sakit terbaik bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa, 29 April 2025.
Tak hanya di rumah sakit, kata Danu, Pemerintah juga harus memperhatikan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas. Khususnya, bagi puskesmas yang bangunannya berdiri di atas tanah milik pihak ketiga.
“Pemerintah Kabupaten Pati wajib memberikan aset tanah kepada puskesmas yang masih menempati aset tanah pihak ketiga,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo melakukan pembenahan di bidang kesehatan, salah satunya yaitu mengganti Plt Direktur serta pengurangan pegawai UPT RSUD RAA Soewondo.
Langkah tersebut tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang kurang puas terhadap pelayanan dan fasilitas di rumah sakit tersebut.
Menurut Sudewo, kondisi RSUD Soewondo Pati saat ini sangat memprihatinkan hingga mengakibatkan banyak pasien mengeluh. Mulai dari pelayanan yang lama, kurang ramah, jadwal kunjungan dokter terlambat, lingkungan kotor, hingga tempat parkir yang berantakan.
“Supaya pelayanannya menjadi baik, ramah, kemudian pelayanannya juga tepat waktu. Ada pasien datang harus segera ditangani, langsung ditangani, kemudian tidak boleh lingkungannya kotor, peralatannya, sumber daya manusia, dokter-dokter spesialisnya harus cukup, terpenuhi,” ucap dia pada Senin, 3 Maret 2025 lalu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)