DEMAK, Beritajateng.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Milono Raharjo, mengungkap uang sebesar Rp1,078 miliar berhasil diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Demak.
Milono mengatakan uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh para terpidana setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Uang pengganti kerugian negara itu sebelumnya dititipkan di Bank BRI pada rekening penerimaan lain, sebelum akhirnya disetorkan kembali ke PT BPR BKK Demak.
“Uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya kami titipkan di Bank BRI kini telah disetorkan kembali ke PT BPR BKK Demak dengan total nilai Rp1.078.000.000,” ujar Milono, baru baru ini.
Ia merinci, pengembalian tersebut berasal dari dua terpidana perkara korupsi, yakni Lukito Budi Utomo sebesar Rp588 juta dan Santoso sebesar Rp490 juta. Keduanya terbukti melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit pada periode 2020 hingga 2023.
Menurut Milono, kasus tersebut bermula dari adanya penyimpangan prosedur penyaluran kredit yang menyebabkan kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, Kejari Demak menemukan keterlibatan pihak internal perusahaan.
“Modusnya adalah penyimpangan dalam pemberian kredit sehingga berujung pada kredit macet. Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang melibatkan mantan karyawan atas nama Ulil Huda,” ungkapnya.
Milono menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan oleh para terdakwa pada tahap penyidikan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kerugian keuangan negara telah dikembalikan pada tahap penyidikan. Ini menjadi alasan keringanan, sehingga vonis pidana badan dijatuhkan selama satu tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR BKK Demak, Sunoto, mengatakan pengembalian dana tersebut berdampak positif terhadap kinerja dan kesehatan bank, khususnya dalam menekan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
“Dengan dikembalikannya dana ini, kewajiban debitur menjadi lunas sehingga NPL dapat ditekan. Kerugian yang semula terjadi dapat kembali menjadi laba perusahaan,” kata Sunoto.
Ia menegaskan, pihak manajemen akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit ke depan.
“Ke depan, kami akan lebih selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dalam pemberian kredit, serta meningkatkan pengawasan internal,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















