DEMAK, Beritajateng.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Demak resmi dimulai secara daring. Pendaftaran dapat dilakukan di laman resmi spmb.demakkab.go.id mulai 8 hingga 17 Juni 2026.
Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengatakan pelaksanaan SPMB secara online dilakukan serentak di seluruh sekolah negeri. Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah masyarakat yang datang langsung ke sekolah untuk mencari informasi terkait mekanisme pendaftaran.
“Untuk SPMB secara online mulai dari TK, SD, dan SMP di Kabupaten Demak dimulai hari ini, 8 Juni hingga 17 Juni 2026. Ini dilakukan secara serentak. Kadang masyarakat masih belum menerima informasi secara menyeluruh sehingga masih ada yang datang langsung ke sekolah untuk menanyakan proses pendaftaran,” ujar Haris, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, sistem pendaftaran secara daring diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat karena calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dari rumah. Sementara itu, proses verifikasi data tetap dilakukan di sekolah tujuan.
“Sebetulnya masyarakat tidak perlu datang ke sekolah karena pendaftaran dilakukan secara online. Hanya untuk proses verifikasi yang dilakukan di sekolah. Harapannya sistem ini bisa memudahkan masyarakat,” katanya.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, sekolah negeri di Kabupaten Demak membuka beberapa jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Untuk jenjang TK dan SD, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen, sedangkan SMP minimal 40 persen. Jalur afirmasi menyediakan kuota minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Adapun jalur mutasi maksimal 5 persen, sementara jalur prestasi dialokasikan dari sisa kuota yang tersedia.
Haris berharap berbagai jalur yang disediakan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik yang memiliki prestasi maupun talenta khusus.
Meski pelaksanaan SPMB telah menggunakan sistem daring, ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) tetap diberlakukan. Untuk jenjang SD maksimal 28 siswa per rombel, sedangkan SMP maksimal 32 siswa per rombel.
Menurut Haris, apabila terdapat sekolah yang mengalami kelebihan pendaftar, pihak sekolah dapat mengajukan permohonan penambahan kuota kepada Dindikbud untuk diteruskan kepada Kementerian Pendidikan guna mendapatkan rekomendasi.
“Kalau ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota, sebelum pembukaan mereka bisa mengajukan izin kepada kami. Nanti kami sampaikan ke kementerian untuk mendapatkan rekomendasi. Namun kuota tetap perlu diatur agar jumlah siswa dalam satu kelas tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran adanya sekolah yang kekurangan murid seperti yang sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Haris optimistis kondisi tersebut dapat diminimalkan pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat sosialisasi mengenai kewajiban mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) atau TK sebelum masuk SD.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh satuan PAUD bahwa ada aturan mengenai pendidikan pra-SD. Ini menjadi penguatan agar anak-anak terlebih dahulu masuk PAUD atau TK sebelum melanjutkan ke SD. Dengan demikian, potensi sekolah kekurangan murid diharapkan tidak terjadi pada tahun ini,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk memahami seluruh informasi terkait SPMB sebelum melakukan pendaftaran agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat yang akan mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah dapat membaca dan memahami seluruh informasi terkait SPMB terlebih dahulu sehingga tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















