SALATIGA, Beritajateng.id – Sebagian besar masyarakat Kota Salatiga belum mengetahui adanya rencana penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kilogram (kg). Apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah benar akan melakukan penyesuaian HET gas 3 kg di tingkat pangkalan, ada tanggapan beragam dari sebagian masyarakat.
Sejumlah warga yang menilai penyesuaian HET adalah hal yang wajar karena sudah beberapa tahun harga gas elpiji yang ditetapkan pemerintah tetap. Padahal biaya operasional distribusi gas 3 kg pasti mengalami kenaikan.
“Ya wajar lah kalau HET gas 3 kg mau dinaikkan. Sebab sudah beberapa tahun harganya masih sama. Padahal biaya operasional distribusi tentunya mengalami kenaikan,” kata Darno (53) warga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis 5 September 2024.
Meski demikian, dia berharap jika HET gas 3 kg dinaikkan masih dalam batas kewajaran. Artinya masih terjangkau oleh masyarakat kurang mampu. “Kalau naiknya Rp 2 ribu masih wajar. Tapi isinya harus benar-benar 3 kg,” ujarnya.
Sementara itu, ada juga warga yang merasa keberatan apabila HET gas tabung 3 kg naik. Sebab saat ini, hampir semua barang kebutuhan pokok harganya naik.
“Kalau harga gas 3 kg naik, pastinya pengeluaran juga bertambah. Saya berharap harga gas elpiji tidak naik,” kata Warsiti.
Diberitakan sebelumnya, telah beredarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Sub Penyaluran/Pangkalan. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut disebutkan bahwa HET gas tabung 3 kilogram akan naik dari Rp15.500 menjadi Rp18.000 per tabung. Hanya, belum diketahui secara pasti kenaikkan HET gas tabung melon tersebut akan diterapkan.
Informasi yang dihimpun Beritajateng.id, Rabu (4/9) menyebutkan, kenaikan HET gas elpiji 3 kilogram disebakan oleh naiknya biaya operasional distribusi akibat kenaikkan upah minimum dan adanya pajak pertambahan nilai atas penyerahan elpiji tertentu. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan peninjauan kembali HET yang ditetapkan pada tahun 2015, yakni sebesar Rp15.500 per tabung dan menetapkan HET yang baru sebesar Rp18.000 per tabung. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)