JEPARA, Beritajateng.id – Meski Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tuai Pro Kontra di kalangan DPRD Jepara. Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif atau akrab disapa Gus Haiz menuturkan, perlu adanya sosialisasi lebih mendalam terkait JHT.
“Agar tidak terjadi kekisruhan dalam penerapan aturan tersebut,” imbuhnya saat dihubungi Beritajateng.id, Jumat (18/02).
Jika memang banyak penolakan lanjutnya, tentu harus dikaji ulang kembali. agar tidak menyengsarakan masyarakat.
“Terlebih di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
Secara filosofis jelas Gus Haiz, adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Polemik yang timbul di masyarakat adalah, tentang tata cara pemberian JHT kepada peserta yang baru bisa diambil saat usia 56 tahun.
“Tentunya regulasi ini sudah melalui pertimbangan matang, sehingga pemerintah menerbitkan aturan tersebut,” terangnya.
Baca Juga
Anggota DPRD : Banyak Catatan Manis dan Pahit di Jepara
Dengan kondisi perekonomian yang labil, tentu perlu adanya langkah antisipasi untuk mengatasi kejadian terburuk.
“Dalam penerapan aturan baru JHT, pemerintah juga sudah meluncurkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” urainya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)