KUDUS, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus turut hadir dan mengapresiasi Soft Launching Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus yang diselenggarakan pada Senin (21/3) di Jalan Simpang Tujuh Nomor 1, Kabupaten Kudus.
Peresmian Mall Pelayanan Publik tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kudus Masan, Bupati Kudus HM Hartopo, Forkopimda Kabupaten Kudus dan yang mewakili, Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti serta tamu undangan lain. Acara tersebut dilakukan secara sederhana dengan ditandai pemotongan tumpeng oleh Bupati Kudus HM Hartopo.
Ketua DPRD Kudus Masan mengapresiasi adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan harapan agar MPP dapat meningkatkan integritas dalam memberikan kemudahan pelayanan publik di Kabupaten Kudus.
“Saya harap MPP ini memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat,” ujar Masan pada Senin (21/3).
Baca Juga
Mukhasiron Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Kudus
Dengan adanya MPP yang rampung dibangun pada akhir 2021 ini, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai pelayanan dalam satu gedung.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kudus Revlisianto Subekti mengatakan MPP memiliki 3 lantai yang di dalamnya terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan. Namun, saat ini baru 2 lantai yang beroperasi. Rencananya, lantai 3 akan ditempati oleh Sekretariat DPMPTSP. Adapun untuk waktu pembangunannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Revli memaparkan beberapa instansi yang bergabung antara lain Polres, DKK dan Dishub, Disdukcapil, Disnaker Perinkop UKM dan Taspen, PLN dan PDAM, KPP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejari, UPPD, BPPKAD dan BPD.
“Ada juga Dinas PUPR, DPMPTSP Provinsi dan BPOM, Imigrasi dan Barjas, DPMPTSP Kabupaten Kudus, Dinas PKPLH, BPN dan Bea Cukai Kudus,” imbuhnya.
Baca Juga
Disdukcapil Kudus Sasar Perekaman KTP Elektronik ke Desa-Desa
Revli menyampaikan beberapa instansi provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama 5 hari. Untuk mengisi kekosongan, pihaknya mempersilakan instansi lain untuk bergabung.
“Dari pihak swasta, rencananya kami akan menggandeng konsultas lingkungan atau sertifikat laik fungsi,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)