JEPARA, Beritajateng.id – Memberatkan kaum pekerja, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Jepara Arizal Wahyu Hidayat berharap, agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 tahun 2022 dicabut. Regulasi ini cenderung menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat maupun pemerintah.

Menurut Anggota DPRD Jepara fraksi Partai Gerindra ini, regulasi tersebut sangat memberatkan kaum pekerja, atau buruh yang kehilangan pekerjaan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya.
“Kondisi ekonomi dalam negeri saat ini tidak stabil. Ditambah dengan kelangkaan minyak goreng, dan harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jum’at, (18/02).
Pihaknya juga menjelaskan, Permenaker Nomor 02 tahun 2022 sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Sehingga menjadi polemik bagi kalangan pekerja, karena banyak yang bergantung pada dana JHT yang biasanya digunakan sebagai modal dan kebutuhan lainnya, disaat kehilangan pekerjaan,” terangnya.
Baca Juga
Pemkab Jepara Bakal Nikahkan Ratusan Warga
Ketua DPC Gerindra ini juga memberikan usulan agar regulasi tersebut sege ditinjau ulang dan mencabutnya. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Mengingat banyak terjadi penolakan oleh para pekerja di berbagai daerah.
“Kita tidak tahu beban yang dihadapi pekerja, terlebih yang kehilangan pekerjaan. Kami berharap suara dari teman-teman buruh, di dengar oleh pemerintah,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)