GROBOGAN, Beritajateng.id – Hingga Kamis, 12 Juni 2025 sebanyak 97 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Grobogan telah menyelesaikan proses legalitas, sehingga kini telah resmi berbadan hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Grobogan, Kasan Anwar, melalui Kabid Perkoperasian Nur Ikhsan, mengungkap bahwa ada 280 desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan. Sehingga, baru 34 persen desa yang telah menyelesaikan proses legalitas badan hukum Kopdes Merah Putih.
“Legalitas koperasi sangat penting. Ini menjadi syarat mutlak agar koperasi bisa mengakses program dan sumber daya, termasuk Dana Desa. Saat ini sudah ada 82 kopdes (per kamis bertambah menjadi 97, red) yang resmi berbadan hukum dan tersebar di 12 kecamatan,” jelas Ikhsan.
Meski sudah berbadan hukum, kata dia, tak semua Kopdes Merah Putih dapat langsung beroperasi secara penuh. Menurutnya, masih ada tantangan serius yang harus diselesaikan, terutama soal perizinan usaha dan izin simpan pinjam.
“Masih banyak yang perlu disesuaikan. Misalnya, izin simpan pinjam harus memenuhi syarat saldo minimal Rp 500 juta sesuai Permenkop Nomor 8 Tahun 2023,” jelasnya.
Permenkop tersebut mengatur bahwa koperasi di tingkat kabupaten/kota yang ingin menjalankan fungsi simpan pinjam wajib memiliki saldo simpanan minimal sebagai prasyarat stabilitas operasional dan perlindungan konsumen.
Selain izin, banyak koperasi desa masih terbatas pada iuran pokok dan wajib anggota sebagai sumber modal awal. Menurut Ikhsan hal itu tidak cukup untuk menopang aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
“Kami dorong mereka menyusun rencana bisnis yang realistis, termasuk skema operasional. Kita ingin kopdes ini benar-benar mandiri dan berdampak langsung bagi ekonomi warga desa,” kata Ikhsan.
Pihaknya menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih di 280 desa/kelurahan bisa menyelesaikan proses legalitas paling lambat akhir Juni 2025.
Target ini, kata dia, dicanangkan agar Grobogan dapat ikut serta secara penuh dalam peluncuran serentak Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia yang akan dihadiri langsung oleh Presiden pada 12 Juli mendatang.
“Kami tidak ingin Grobogan hanya jadi penonton. Justru harus jadi pelopor. Banyak desa di Grobogan punya potensi besar untuk pengembangan koperasi,” tegasnya.
Diketahui, dari 97 koperasi desa tersebut, sebanyak 69 desa telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua. Hal ini menandakan bahwa badan hukum koperasi menjadi pintu masuk utama dalam mekanisme pencairan anggaran dana desa tahun ini.
Jurnalis: *Ahmad Abror
Editor: Utia Lil