KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang masih menunggu regulasi resmi mengenai isu kebijakan pengalihan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menuturkan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kebijakan itu, termasuk PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
”Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pengalihan status guru menjadi ASN pusat, maupun pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK atau PNS (Penuh Waktu, red),” katanya, Minggu, 23 Agustus 2026.
Meskipun begitu, Wenny menyambut positif apabila kebijakan tersebut diterapkan. Ia menilai kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan guru, terutama jika beban penggajian beralih sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau kami harapannya gajinya dialihkan menjadi beban APBN. Apapun yang nanti menjadi kebijakan pusat pasti akan kita laksanakan,” bebernya.
Selain itu, menurutnya pengalihan status guru menjadi ASN di tingkat pusat itu juga dapat meringankan beban anggaran APBD Pemkab Semarang.
Disisi lain, Wenny menyoroti teknis operasional terkait pendelegasian wewenang, pengelolaan administrasi, hingga pengawasan kedisiplinan guru apabila kebijakan itu diterapkan.
”Proses-proses administrasi, keuangan, dan sebagainya, apakah Pemda tidak boleh ikut campur lagi karena sudah bukan kewenangan daerah?”ungkapnya.
Ia menjelaskan kekhawatiran ini memiliki dasar karena jumlah guru mendominasi porsi ASN di daerah. Berdasarkan data, terdapat sekitar 5.600 ASN di lingkungan Pemkab Semarang. 50 persen dari total tersebut merupakan tenaga guru.
Sementara untuk formasi PPPK, dari total 4.800 pegawai di Kabupaten Semarang, sebanyak 4.200 di antaranya adalah guru, sementara untuk PPPK Paruh Waktu, porsi guru mencakup sekitar 30 persennya.
”Katakanlah ada guru yang melakukan pelanggaran disiplin. Mereka juga kan butuh proses untuk kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, kenaikan gaji, dan sebagainya. Kalau dialihkan menjadi ASN Pusat, yang mengurusi di Kabupaten Semarang nanti siapa? Apakah memungkinkan diambil alih sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat?” tegas Wenny.
Melihat persoalan itu, Wenny menegaskan agar Pemerintah Pusat dapat merumuskan pembagian tugas serta pendelegasian wewenang yang jelas antara pusat dan daerah agar pengawasan serta pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.
“Selain itu jika nanti status guru ini benar-benar menjadi ASN Pusat maka, beban anggaran yang selama ini ditanggung APBD Kabupaten Semarang juga dapat berkurang,” tukasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Utia Lil















