GROBOGAN, Beritajateng.id – Bupati Setyo Hadi menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Grobogan Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp199,8 miliar.
Hal itu ia katakan dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan ke-30 pada Senin, 8 September 2025.
Dalam rapat tersebut, ia merinci Bupati Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,837 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp3,037 triliun, serta Pembiayaan Daerah termasuk rencana pinjaman mencapai Rp225 miliar penerimaan dan Rp25,2 miliar pengeluaran.
Sehingga dari nilai-nilai itu, Pemerintah Kabupaten Grobogan mengalami defisit anggaran mencapai Rp199,8 miliar.
Bupati Setyo menekankan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 berpedoman pada RPJMD 2025–2029 serta RKPD 2026. Ia mengungkap tema pembangunan tahun depan yakni “Pemantapan Perekonomian Daerah dan Daya Saing SDM didukung Penguatan Reformasi Birokrasi serta Pemajuan Nilai-nilai Budaya”.
“APBD menjadi instrumen utama dalam menggerakkan pembangunan daerah. Meski transfer pusat turun hingga 24,8 persen, kita harus tetap fokus pada penguatan ekonomi, SDM, infrastruktur, dan tata kelola birokrasi,” ujarnya.
Adapun empat prioritas utama pembangunan Grobogan pada 2026, yakni:
1. Pemantapan ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing berbasis potensi wilayah
2. Penguatan daya saing SDM serta internalisasi nilai budaya dalam kehidupan masyarakat
3. Pemerataan infrastruktur, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, dan ketahanan bencana
4. Reformasi birokrasi yang adaptif dan kolaboratif.
Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kondusifitas daerah di tengah dinamika politik dan sosial. Ia mengajak masyarakat Grobogan untuk tidak terprovokasi dan tetap mendukung jalannya pembangunan.
“APBD adalah instrumen kebijakan utama daerah. Raperda APBD ini disusun dengan mempedomani KUA-PPAS 2026 yang sudah disepakati bersama pada 14 Agustus lalu,” tegas Lusia.
Raperda APBD 2026 ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD melalui mekanisme pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di komisi, hingga penyusunan keputusan final. Sesuai aturan Permendagri No. 77/2020, pembahasan APBD tidak boleh melewati jadwalnya yakni November 2025.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia