GROBOGAN, Beritajateng.id – Seorang ahli dari Inspektorat Kabupaten Grobogan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Desa (APBDes) Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, dengan terdakwa berinisial TS.
Sidang ketujuh kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 7 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini menghadirkan Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Grobogan berinisial G.
Dalam sidang itu, G menjelaskan bahwa pengelolaan APBDes Kalirejo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Penyimpangan tersebut mencakup pembangunan fisik desa tanpa memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi terdakwa TS.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, pengelolaan keuangan Desa Kalirejo tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Terdapat sejumlah penyimpangan yang secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
G juga mengungkap dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 yang seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Asli Desa justru diminta kembali dari para kepala dusun dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selain itu, dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa serta pungutan pajak pengadaan material dan peralatan proyek fisik desa tidak disetorkan ke kas negara.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, G membeberkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp445 juta, tepatnya Rp445.972.500. Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa TS menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, menegaskan bahwa keterangan ahli memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.
“Keterangan ahli Inspektorat menegaskan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan APBDes. Audit dilakukan secara administratif, klarifikasi pihak terkait, hingga pemeriksaan lapangan, dan hasilnya menunjukkan kerugian negara yang signifikan,” tegas Frengki.
Sebelumnya, dalam persidangan keenam pada 24 Desember 2025, JPU telah menghadirkan tiga saksi dari Dispermades dan BPPKAD Kabupaten Grobogan yang menjelaskan mekanisme pengelolaan APBDes, pemungutan PBB, serta pencairan anggaran desa. Para saksi menguatkan dugaan bahwa Dana Desa tidak dikelola sebagaimana mestinya dan digunakan oleh terdakwa .
Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















