GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar Sosiaslisasi Pariwara Antikorupsi 2026, Anti Gratifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Daerah, Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 55 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD di lingkungan Pemkab Grobogan.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menekankan agar antikorupsi diperkuat melalui budaya kerja yang menjunjung kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya hal ini penting untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
“Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui pembentukan budaya kerja yang berintegritas di lingkungan pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, setiap pegawai daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, serta menjalankan tugas secara objektif dan akuntabel.
Upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan Pariwara Antikorupsi 2026, program kampanye antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kampanye bertajuk “Ide Besar Tak Harus Mahal”, perangkat daerah dan BUMD didorong menghadirkan berbagai bentuk edukasi dan kampanye kreatif yang menanamkan nilai-nilai kejujuran serta kepedulian terhadap pencegahan korupsi.
Berbagai isu yang menjadi fokus kampanye antara lain pencegahan gratifikasi, suap, konflik kepentingan, nepotisme, penyalahgunaan fasilitas negara, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Selain penguatan budaya antikorupsi, sosialisasi juga membahas tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Sekda menilai hasil SPI perlu dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat sistem pengendalian di masing-masing perangkat daerah.
“Melalui tindak lanjut yang tepat, rekomendasi SPI diharapkan tidak berhenti pada angka penilaian semata, tetapi menjadi dasar perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi, termasuk perubahan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Sekda mengingatkan bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak.
“Apabila pemberian tidak dapat ditolak dalam kondisi tertentu, ASN maupun penyelenggara negara wajib melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG),” tegasnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar para perangkat daerah mampu mengambil keputusan secara tepat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















