GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Grobogan, Rabu, 30 September 2026. Salah satunya mengenai pembenahan tata kelola Bank Purwa Artha.
Wakil Bupati Sugeng Prasetya menuturkan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun, pemerintah daerah menegaskan perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar mengganti nama lembaga.
“Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian frasa kata. Ini adalah penegakan fungsi esensial bank daerah, dari yang semula terkesan sebatas lembaga pemberi kredit, menjadi lembaga yang mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan,” katanya.
Melalui Raperda tersebut, Pemkab Grobogan ingin mendorong Bank Purwa Artha memiliki tata kelola yang lebih profesional sekaligus memperluas kapasitas layanan perbankan daerah.
Digitalisasi, kerja sama strategis hingga efisiensi fungsi juga menjadi bagian yang disiapkan dalam regulasi tersebut.
Dengan penguatan tata kelola, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM.
“Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan kompetitif, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjadi mitra utama penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Raperda Bank Purwa Artha selanjutnya mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari bentuk badan hukum, kegiatan usaha, modal dan saham, kebijakan perusahaan, organ dan pegawai, hingga perencanaan, operasional dan pelaporan.
Pengaturan juga mencakup penggunaan laba, prinsip pengelolaan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran perusahaan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan, petunjuk dan keberkahan kepada kita semua, sehingga Raperda yang kita susun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” pungkas Sugeng.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Utia Lil















