GROBOGAN, Beritajateng.id – Bupati Setyo Hadi meminta panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 1 2026 bekerja secara teliti dan hati-hati. Hal ini mengingat dinamika politik di desa yang menurutnya lebih kompleks.
Diketahui, Pilkades serentak akan digelar pada 10 Desember 2026 mendatang. Sebanyak 223 dari total 273 desa yang berada di Kabupaten Grobogan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa itu.
Bupati Setyo Hadi menuturkan kesalahan kecil dalam tahapan pelaksanaan Pilkades dapat memicu persoalan hingga konflik di tingkat desa. Hal ini ia sampaikan saat Sosialisasi Pilkades Serentak di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu, 23 September 2026.
“Pilkades ini lebih rumit. Saksi ini harus diamati, harus dikuatkan. Bimbingan saksi ini beda. Kalau Pilkades salah sedikit di balai desa atau di TPS, di penghitungan, aduh bahaya,” ujar Setyo Hadi.
Ia pun meminta panitia tidak menganggap remeh persoalan administrasi. Persyaratan legalisasi ijazah hingga distribusi undangan hak pilih harus diperiksa sejak awal agar tidak menjadi celah munculnya sengketa.
“Hal-hal yang terkecil pun tadi sudah diutarakan Pak Sekda, ini sangat penting. Syarat legalisir ijazah, syarat undangan hak pilih, macam-macam. Hal terkecil itu kalau tidak diamati atau diselesaikan menjadi masalah,” tegasnya.
Untuk meminimalkan potensi persoalan, ia meminta bimbingan teknis terus dilakukan hingga tingkat kecamatan. Para saksi dari masing-masing calon juga diminta mendapatkan pembekalan yang memadai agar memahami aturan dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara.
Selain teknis penyelenggaraan, Setyo Hadi menekankan pentingnya netralitas seluruh panitia. Ia meminta penyelenggara tidak berpihak kepada calon tertentu dan menjalankan tugas secara profesional.
Bupati juga melarang calon kepala desa menggunakan nama maupun foto dirinya dan pejabat Pemkab Grobogan sebagai bagian dari kampanye.
“Saya, Pak Sugeng (Wakil Bupati Grobogan), apalagi Pak Sekda, tidak boleh dibuat kampanye. Intinya seperti itu. Saya akan duduk manis di rumah dinas ini dan netralitas saya pakai,” ujarnya.
Pendaftaran Calon Kades di Pilkades Grobogan Diprediksi Dibuka Oktober Tahun Ini
Dalam kesempatan tersebut, Setyo Hadi juga mengingatkan persyaratan bagi aparatur yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades. Perangkat desa yang maju sebagai calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Sedangkan bagi PNS, anggota TNI, maupun Polri, pencalonan harus dilengkapi izin resmi dari pejabat yang berwenang. PNS memerlukan izin sesuai ketentuan, sementara anggota Polri dan TNI harus mendapatkan persetujuan dari Kapolres maupun Dandim.
“Izin cuti, izin nyalon direstui tidak. Kalau polisi, direstui Pak Kapolres atau tidak. Syaratnya harus itu. Kalau tidak direstui Pak Kapolres, ya tidak jadi nyalon. TNI juga begitu,” pungkas Setyohadi.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Utia Lil















