Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Grobogan

Pendaftaran Calon Kades di Pilkades Grobogan Diprediksi Dibuka Oktober Tahun Ini

Utia Afidah by Utia Afidah
30 Agustus 2026
in Grobogan
3 Peserta Calon Direktur Perumdam Grobogan Lolos UKK, Ini Nama-Namanya

Tampak depan kantor Pemkab Grobogan. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

953
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Pendaftaran Calon Kepala Desa (Kades) dalam agenda pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Grobogan diperkirakan dibuka pada bulan Oktober 2026. Hal ini diungkap Ketua Pansus Pilkades DPRD Grobogan, Musapak.

“Kalau tidak salah akan dibuka pendaftaran di bulan Oktober. Rencananya akan secepatnya. Sebelum pendaftaran, perda turun setelah hasil evaluasi itu,” katanya.

Musapak memastikan hingga saat ini persiapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Grobogan berjalan aman. Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) juga disebut telah melakukan sosialisasi mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades.

“Pilkades aman sampai saat ini di Kabupaten Grobogan, aman tidak ada masalah. Saat ini di Dispermades kabupaten juga sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan-tahapan itu,” ujarnya.

Ia menyebut saat ini fokus utama pihaknya adalah menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Hal ini dinilai penting agar seluruh tahapan memiliki payung hukum yang jelas.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa di Kabupaten Grobogan, kata dia, kini telah diajukan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Setelah hasil evaluasi diterima, pihaknya akan melakukan pembahasan akhir sebelum raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.

“Di rapat terakhir pansus tentang raperda Kepala Desa, itu sudah diajukan evaluasi ke gubernur. Tinggal nanti setelah mendapat evaluasi dari gubernur kita bahas terakhir, baru ditetapkan,” kata Musapak.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda Kepala Desa tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan masa jabatan, penghargaan, persyaratan calon kepala desa, hingga tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan nantinya lebih banyak menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau kita membahas tentang raperdanya, PP itu menyangkut masa jabatan, penghargaan, syarat-syarat maupun tata cara kegiatan masalah pilkades,” jelasnya.

Musapak menegaskan, penyelesaian raperda tersebut memang dikejar agar tidak menghambat tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan. Hal itu juga menjadi salah satu poin yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Waktu kita konsultasi dengan Kemendagri, karena Grobogan sudah menyusun tahapan, sehingga raperdanya sebagai payung hukumnya harus sudah selesai. Setelah dibuka pendaftaran itu payung hukumnya harus sudah ditok (disahkan),” ungkapnya.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah ketentuan apabila dalam Pilkades hanya terdapat satu calon. Menurut Musapak, terdapat sejumlah rumusan yang dinilai krusial, termasuk mengenai perpanjangan tahapan apabila hanya terdapat calon tunggal.

“Di sana ada kata-kata bilamana ada calon tunggal ada perpanjangan. Terus ada kata sepakat, akhirnya panitia harus sepakat. Nah, itu termasuk kata-kata krusial,” terangnya.

Selain persoalan calon tunggal, pembahasan mengenai penghargaan bagi kepala desa yang telah purna tugas juga menjadi salah satu poin yang cukup alot di tingkat pansus.

Musapak mengatakan, di Grobogan terdapat istilah penghargaan pengabdian atau pensiunan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Namun, secara nasional istilah yang digunakan dalam regulasi tidak mengenal istilah pensiunan kepala desa.

“Yang kedua penghargaan atau pensiunan itu menjadi poin yang debatable dalam pansus. Penghargaan buat kepala desa yang sudah purna, ada penghargaan pengabdian. Kalau di Grobogan bahasanya pensiunan, kalau di nasional tidak ada bahasa pensiunan,” jelasnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut nantinya tetap akan disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

Musapak juga menyampaikan bahwa ketentuan dalam PP yang menjadi acuan pembahasan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri dan dinyatakan berlaku surut. Dengan demikian, kepala desa yang saat ini menjabat maupun yang terpilih dalam Pilkades mendatang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“PP itu setelah kita konsultasikan di Kemendagri berlaku surut. Jadi kepala desa yang saat ini atau yang akan datang, yang terpilih di Desember nanti, itu harus mengacu pada PP,” katanya.

Di tengah persiapan tahapan Pilkades tersebut, Musapak mengimbau seluruh pihak, terutama para calon kepala desa, untuk ikut menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, calon kepala desa merupakan figur yang nantinya akan menjadi pemimpin di tingkat desa sehingga harus mampu memberikan teladan kepada masyarakat.

“Kepada bapak ibu yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, kami mengimbau ciptakan kondisi Grobogan yang kondusif, adem ayem. Karena bapak ibu sebagai calon pimpinan desa, berikan contoh yang terbaik untuk masyarakat desa,” pungkasnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniPilkades
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

Grobogan Siapkan Pengamanan Jelang Pilkades, Latih Ratusan Personel Hadapi Massa 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - 223 desa di wilayah Kabupaten Grobogan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Sebagai persiapan,...

Konsep Otomatis

Jalan Purwodadi-Solo Ditutup Mulai 7 Malam Imbas Proyek Perbaikan Perlintasan KA

by Utia Afidah
8 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Ruas Jalan Raya Purwodadi-Solo di sekitar perlintasan kereta api (KA) Ngrombo akan ditutup setiap pukul 7 malam...

Cegah Banjir, Pohon Besar di Kawasan Purwodadi Grobogan Akan Ditebang

Ratusan Pohon Ditebang untuk Drainase, DPUPR Grobogan Tegaskan Sesuai Kajian

by Utia Afidah
5 Oktober 2026
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan merespon keluhan masyarakat mengenai penebangan ratusan pohon untuk kelancaran...

Cegah Konflik Jelang Pilkades, DPRD Blora Minta Pemetaan Potensi Rawan di Tiap Desa

Cegah Konflik Jelang Pilkades, DPRD Blora Minta Pemetaan Potensi Rawan di Tiap Desa

by Utia Afidah
2 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 242 desa di wilayah Kabupaten Blora akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. DPRD...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

14 Guru di Demak dapat Promosi Jabatan sebagai Kepala Sekolah

14 Guru di Demak dapat Promosi Jabatan sebagai Kepala Sekolah

1 Februari 2026
Buruh Rokok dan Petani Tembakau Jepara Bakal dapat BLT DBHCHT Akhir Juni 2026

Buruh Rokok dan Petani Tembakau Jepara Bakal dapat BLT DBHCHT Akhir Juni 2026

21 Juni 2026
Komunitas CRJD Gelar Halal Bihalal Usai Vakum 2 Tahun karena Pandemi Covid-19

Komunitas CRJD Gelar Halal Bihalal Usai Vakum 2 Tahun karena Pandemi Covid-19

15 Mei 2022
Pembebasan Lahan Proyek Embung Kaliombo Rembang Ditarget Selesai pada Triwulan I

Pembebasan Lahan Proyek Embung Kaliombo Rembang Ditarget Selesai pada Triwulan I

12 Februari 2025
Pemkot Semarang Pastikan BOP RT Rp25 Juta Siap Dicairkan Awal Juli 2026

Pemkot Semarang Pastikan BOP RT Rp25 Juta Siap Dicairkan Awal Juli 2026

2 Juli 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id