GROBOGAN, Beritajateng.id – Pendaftaran Calon Kepala Desa (Kades) dalam agenda pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Grobogan diperkirakan dibuka pada bulan Oktober 2026. Hal ini diungkap Ketua Pansus Pilkades DPRD Grobogan, Musapak.
“Kalau tidak salah akan dibuka pendaftaran di bulan Oktober. Rencananya akan secepatnya. Sebelum pendaftaran, perda turun setelah hasil evaluasi itu,” katanya.
Musapak memastikan hingga saat ini persiapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Grobogan berjalan aman. Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) juga disebut telah melakukan sosialisasi mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Pilkades aman sampai saat ini di Kabupaten Grobogan, aman tidak ada masalah. Saat ini di Dispermades kabupaten juga sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan-tahapan itu,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini fokus utama pihaknya adalah menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Hal ini dinilai penting agar seluruh tahapan memiliki payung hukum yang jelas.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa di Kabupaten Grobogan, kata dia, kini telah diajukan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Setelah hasil evaluasi diterima, pihaknya akan melakukan pembahasan akhir sebelum raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
“Di rapat terakhir pansus tentang raperda Kepala Desa, itu sudah diajukan evaluasi ke gubernur. Tinggal nanti setelah mendapat evaluasi dari gubernur kita bahas terakhir, baru ditetapkan,” kata Musapak.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda Kepala Desa tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan masa jabatan, penghargaan, persyaratan calon kepala desa, hingga tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan nantinya lebih banyak menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau kita membahas tentang raperdanya, PP itu menyangkut masa jabatan, penghargaan, syarat-syarat maupun tata cara kegiatan masalah pilkades,” jelasnya.
Musapak menegaskan, penyelesaian raperda tersebut memang dikejar agar tidak menghambat tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan. Hal itu juga menjadi salah satu poin yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Waktu kita konsultasi dengan Kemendagri, karena Grobogan sudah menyusun tahapan, sehingga raperdanya sebagai payung hukumnya harus sudah selesai. Setelah dibuka pendaftaran itu payung hukumnya harus sudah ditok (disahkan),” ungkapnya.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah ketentuan apabila dalam Pilkades hanya terdapat satu calon. Menurut Musapak, terdapat sejumlah rumusan yang dinilai krusial, termasuk mengenai perpanjangan tahapan apabila hanya terdapat calon tunggal.
“Di sana ada kata-kata bilamana ada calon tunggal ada perpanjangan. Terus ada kata sepakat, akhirnya panitia harus sepakat. Nah, itu termasuk kata-kata krusial,” terangnya.
Selain persoalan calon tunggal, pembahasan mengenai penghargaan bagi kepala desa yang telah purna tugas juga menjadi salah satu poin yang cukup alot di tingkat pansus.
Musapak mengatakan, di Grobogan terdapat istilah penghargaan pengabdian atau pensiunan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Namun, secara nasional istilah yang digunakan dalam regulasi tidak mengenal istilah pensiunan kepala desa.
“Yang kedua penghargaan atau pensiunan itu menjadi poin yang debatable dalam pansus. Penghargaan buat kepala desa yang sudah purna, ada penghargaan pengabdian. Kalau di Grobogan bahasanya pensiunan, kalau di nasional tidak ada bahasa pensiunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut nantinya tetap akan disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Musapak juga menyampaikan bahwa ketentuan dalam PP yang menjadi acuan pembahasan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri dan dinyatakan berlaku surut. Dengan demikian, kepala desa yang saat ini menjabat maupun yang terpilih dalam Pilkades mendatang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“PP itu setelah kita konsultasikan di Kemendagri berlaku surut. Jadi kepala desa yang saat ini atau yang akan datang, yang terpilih di Desember nanti, itu harus mengacu pada PP,” katanya.
Di tengah persiapan tahapan Pilkades tersebut, Musapak mengimbau seluruh pihak, terutama para calon kepala desa, untuk ikut menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, calon kepala desa merupakan figur yang nantinya akan menjadi pemimpin di tingkat desa sehingga harus mampu memberikan teladan kepada masyarakat.
“Kepada bapak ibu yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, kami mengimbau ciptakan kondisi Grobogan yang kondusif, adem ayem. Karena bapak ibu sebagai calon pimpinan desa, berikan contoh yang terbaik untuk masyarakat desa,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















