GROBOGAN, Beritajateng.id – Kasus dugaan korupsi pengelolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2019-2024 di Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, masih berlanjut.
Dalam persidangan ketujuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang digelar secara daring dari Lapas Kelas IIB Purwodadi, sebanyak tiga saksi dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa M.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Masluri (karyawan swasta), Warsono (petani), dan Purwoto (wiraswasta), yang semuanya merupakan warga Desa Cangkring.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi menyebutkan bahwa beberapa pembangunan fisik di Desa Cangkring sebagian dibiayai menggunakan dana pribadi terdakwa M, di luar dari anggaran APBDes. Keterangan ini menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa terhadap dakwaan dugaan penyalahgunaan dana desa selama periode 2019–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar dan kondusif.
“Sidang kali ini mendengarkan saksi A De Charge yang diajukan pihak penasehat hukum terdakwa. Seluruh saksi hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar Frengki, Selasa, 4 November 2025.
Ia menambahkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Penuntut Umum.
“Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















