GROBOGAN, Beritajateng.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menanggapi sejumlah insiden keracunan makan bergizi gratis (MBG). Terbaru, kejadian tersebut muncul di Kabupaten Grobogan dengan korban tercatat sebanyak 803 orang.
Edy menegaskan, kasus keracunan tersebut menjadi alarm keras lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dalam implementasi program MBG. Menurutnya, tujuan strategis MBG untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak, tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan dan kesehatan.
“Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa,” ujar Edy, Kamis, 15 Januari 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkap, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kementerian Kesehatan, pihaknya telah menekankan perlunya penguatan pengawasan menyeluruh, terutama terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia MBG.
Edy juga mendorong pengetatan prosedur keamanan pangan mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
“Kasus keracunan yang kembali terjadi setelah pergantian tahun menunjukkan lemahnya kontrol. Ini harus dibenahi dengan sistem distribusi yang lebih aman, dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih ketat antar-stakeholder,” tegas legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh SPPG, kata dia, juga penting dilakukan. Audit ini mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan.
“Audit ini penting untuk memastikan SPPG benar-benar layak dan aman. Tidak boleh ada toleransi jika standar tidak terpenuhi, karena yang dilayani adalah anak-anak dan kelompok rentan,” katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Edy mengusulkan sejumlah langkah strategis. Diantaranya pengawasan ketat dan rutin terhadap SPPG dan seluruh penyedia MBG, kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kemenkes, dan pemerintah daerah, serta penerapan sertifikasi wajib sebelum pelayanan dimulai.
Sertifikasi tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) selama operasional.
“Perlu penyesuaian menu dan prosedur sesuai standar gizi dan keamanan pangan, terutama bagi siswa dan santri,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus, Edy menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka SPPG yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi administratif yang tegas.
“Tidak boleh ada pembiaran. Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan lintas sektor,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















