GROBOGAN, Beritajateng.id – Polres Grobogan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi) kasus kematian seorang anak angkat berinisial FAZ yang diduga mengalami kekerasan pada 4 Juli 2025 lalu.
Proses reka ulang adegan ini dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan orang tua angkat FAZ yakni KMS dan MRS di belakang Stadion Krida Bhakti pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan itu digelar secara tertutup dan diawasi ketat oleh pihak kepolisian.
KMS memperagakan lima adegan, sementara MRS menjalani tujuh adegan. Seluruh reka ulang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun dari hasil penyelidikan dan keterangan kedua tersangka.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sesuai pengakuan para tersangka. Tidak ditemukan fakta baru karena semuanya sudah dituangkan dalam BAP,” terang Kanit PPA Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim.
Ipda Yusuf menjelaskan, FAZ yang masih berusia lima tahun menjadi korban kekerasan sejak diangkat sebagai anak oleh pasangan tidak resmi KMS dan MRS. Mereka tinggal di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
Selama dua bulan, FAZ diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dengan alasan korban dianggap nakal dan beberapa kali buang air besar di celana.
KMS, pria asal Jawa Barat, dalam pemeriksaan mengaku mudah terpancing emosi. Sementara itu, MRS, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian tahun 2012 dan 2013, juga diduga ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Puncak kekerasan terjadi pada Rabu, 3 Juli 2025. FAZ mengalami kondisi kritis hingga harus dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Keesokan harinya, jenazah bocah itu dimakamkan secara sederhana di rumah MRS,” ungkap Ipda Yusuf Al Hakim.
Kasus ini awalnya tidak terungkap ke publik. Perkara baru mencuat setelah ibu kandung korban, Dewi Lestari, warga Desa Depok, Kecamatan Toroh, menerima kabar dari pihak KMS bahwa anaknya meninggal karena sakit.
“Namun, ada kejanggalan yang membuat keluarga curiga, sehingga mereka melapor ke kepolisian,” ungkap Ipda Yusuf Al Hakim.
Polres Grobogan bergerak cepat dan menetapkan KMS dan MRS sebagai tersangka.
“Mereka dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau lebih jika terdapat unsur pemberatan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Grobogan dan menunggu proses hukum lanjutan. Penyidik memastikan tidak akan ada kompromi terhadap tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan dan menimpa anak tak berdosa.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil