SEMARANG, Beritajateng.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengusulkan truk yang sudah berusia di atas 20 tahun agar dimusnahkan. Hal itu sebagai salah satu upaya menjaga persaingan usaha di sektor transportasi.
“Kita dihadapkan pada persaingan yang rimbanya tidak jelas,” ungkap Tarigan di Semarang pada Kamis, 29 September 2022.
Menurut dia, angkutan barang merupakan urat nadi perdagangan nasional. Namun, lanjut dia, persaingan yang tidak jelas tersebut justru diciptakan sendiri oleh pengusaha.
“Pengusaha membeli kendaraan baru, namun kendaraan lamanya yang sudah berusia tua justru dijual ke pengusaha yang lain,” katanya.
Padahal untuk menjaga persaingan yang sehat, kendaraan-kendaraan yang sudah tua tersebut dimusnahkan.
“Jadi perusahaan-perusahaan ini sama-sama bersaing dengan menggunakan truk yang berusia muda,” ujarnya.
Selain menjaga persaingan usaha yang sehat, peremajaan kendaraan juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.
Ia menjelaskan truk yang berusia tua namun diberi beban yang berat tidak hanya membahayakan orang lain, namun pengusahanya juga.
Ketua Aptrindo Jawa Tengah, Candra Budiwan menambahkan penyesuaian harga BBM juga telah memicu persaingan tidak sehat antar pengusaha angkutan barang.
Baca Juga
Imbas Kenaikan Harga BBM, Angkutan di Semarang Sepi Penumpang
“Pengguna jasa mencari harga yang lebih murah sehingga para pengusaha terpaksa menerima pekerjaan meski barang yang harus diangkut lebih banyak,” katanya.
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang, Weku Frederik Karuntu meminta pengusaha angkutan barang atau truk segera mendaftar Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). Hal ini untuk memperoleh identitas tunggal truk atau Single Truck Identification Data (STID).
“Sistem ini untuk mempermudah pelaku usaha dalam berkegiatan di pelabuhan,” katanya pada Kamis, 29 September 2022.
Menurut dia, hingga saat ini baru empat perusahaan yang sudah mengurus PMKU di KSOP Tanjung Emas.
“Sebenarnya sudah ada 8 perusahaan yang mendaftar, namun empat lainnya masih harus melengkapi persyaratan,” katanya.
Dari empat perusahaan yang sudah menyampaikan PMKU, kata dia, terdapat 62 truk yang sudah mengantongi STID.
Ia mengakui masih banyak pengusaha angkutan barang yang belum mendaftar PMKU.
Berdasarkan data Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tercatat rata-rata 1.100 truk yang keluar masuk untuk mengangkut kontainer.
Oleh karena itu, ia meminta para pengusaha baik secara korporasi maupun perorangan untuk segera mendaftar.
Sementara itu Ketua Aptrindo Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Supriyono mengatakan sebanyak 45 pengusaha angkutan barang terdaftar dalam organisasi ini.
“Dari 45 perusahaan ini tercatat memiliki sekitar 800 truk,” katanya.
Ia mengimbau para anggotanya untuk segera mendaftar PKMU agar memperoleh SITD. “Sebelum aturan ini diwajibkan, diimbau segera mendaftar. Kalau tidak memiliki STID nanti tidak bisa berkegiatan di pelabuhan,” ujarnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)