Selasa, Juli 8, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bantah Satpol PP, BPKAD Pati Tegaskan Hanya 6 Karaoke Ini yang Bayar Pajak Sejak 2014

Utia Afidah by Utia Afidah
29 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bantah Satpol PP, BPKAD Pati Tegaskan Hanya 6 Karaoke Ini yang Bayar Pajak Sejak 2014

LANDMARK: Bagian depan Kantor BPKAD Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati membantah jika ada penambahan pengusaha karaoke yang membayar pajak. Ditegaskan oleh Pejabat Fungsional BPKAD Pati Hary Setiana bahwa hanya ada enam tempat karaoke di Pati yang menyetorkan pajak ke kas daerah dan merupakan tempat karaoke yang sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Tempat karaoke yang dimaksud adalah merupakan tempat karaoke di Hotel 21, Hotel 99, Hotel MJ, One Hotel, Safin Hotel, dan Hotel New Merdeka.

Hary Setiana menjelaskan, jika pajak untuk karaoke masuk dalam kategori pajak jasa kesenian dan hiburan subsektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan nominal setoran pajak sebesar 40 persen dari penerimaan atau omzet usaha karaoke setiap bulannya.

“Karaoke itu masuk pajak hiburan sub karaoke, nominalnya atau besarannya 40 persen dari pendapatan. Per bulan mereka punya omzet berapa masuk ke kas daerah lewat transfer. Mereka input sendiri, dihitung sendiri yang penting 40 persen disetor ke kas daerah,” kata Hary saat ditemui di kantornya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Konten Terkait

Anindya Putri Ukir Sejarah, Wakil Pertama Salatiga di Paskibraka Nasional

Anindya Putri Ukir Sejarah, Wakil Pertama Salatiga di Paskibraka Nasional

8 Juli 2025
Rancangan Perubahan APBD Pemkot Pekalongan Fokus Program Prioritas

Rancangan Perubahan APBD Pemkot Pekalongan Fokus Program Prioritas

8 Juli 2025

Sejauh ini, lanjut Hary, tidak ada tunggakan dari keenam karaoke tersebut. Keenam tempat hiburan malam itu tertib membayar setoran pajak yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Jateng.

Disinggung soal nominal besaran penerimaan dari masing-masing pengusaha karaoke, Hary mengaku tidak bisa membeberkan ke awak media. Sebab informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik.

“Nominalnya berapa, kami tidak diperkenankan memberi tahu karena dilindungi undang-undang, jadi kerahasiaan mereka sendiri. Yang boleh mereka pengusaha sendiri,” tambahnya.

Namun, Hary pernah mengungkapkan, pendapatan daerah dari pajak karaoke pada bulan Juli 2024 sudah mencapai Rp 123.726.086 dari target sebesar Rp 36 juta.

Sementara itu, untuk tempat karaoke di luar keenam tempat karaoke tersebut, tempat-tempat hiburan malam lain yang ada di Pati tidak ditarik pajak sepeser pun oleh Pemkab Pati.

Disinggung soal ketidakhadiran perwakilan dari BPKAD saat diundang Lingkar TV untuk memberikan keterbukaan publik dalam dialog Bedah Opini with Nailin RA, perihal penerimaan pajak karaoke, baik Hary maupun Kepala BPKAD Sukardi enggan memberikan komentar.

BEDAH OPINI: Pemred Koran Lingkar Nailin RA bersama Praktisi Hukum Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) Cahya Basuki membahas Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik sejak 2014-Sekarang, di Studio Lingkar TV, Pati, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dalam dialog tersebut, Tim Bedah Opini turut mengundang Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono. Akan tetapi, yang bersangkutan izin tidak hadir dalam siaran live. Meskipun demikian, Sugiono mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BPKAD dan disebutkan ada enam tempat karaoke baru yang membayar pajak karaoke, di luar enam tempat karaoke yang sesuai Perda.

“Ada enam penambahan baru yang bayar pajak, itu di luar yang sudah bayar selama ini,” katanya pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pihaknya menyebutkan kesulitan Satpol PP untuk menertibkan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan terkait hiburan karaoke karena terganjal izin Online Single Submission (OSS) atau izin usaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi.

Di sisi lain, narasumber Bedah Opini di Lingkar TV, Izzudin Arsalan yang merupakan praktisi hukum menyebut, bahwa tidak mungkin keluar izin OSS tanpa adanya rekomendasi dari pejabat daerah terkait.

“Izin ini ‘kan tidak keluar ujug-ujug. Jadi ada proseduralnya. Ada rekomendasi dari dinas yang membidangi. Dalam hal usaha hiburan karaoke, dinas yang berwenang adalah Dinporapar dan DPMPTSP. Jadi bisa dicek di perizinannya, pasti ada tanda tangan pejabat daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Hari IniBerita Pati TerkiniKaraokePajak
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

5.517 ASN Kategori MBR di Pati Berpotensi Dapat Bantuan Rumah Subsidi 

5.517 ASN Kategori MBR di Pati Berpotensi Dapat Bantuan Rumah Subsidi 

by Utia Afidah
8 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sebanyak 5.517 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati yang masih tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki...

Ribuan Calon ASN PPPK di Pati Bakal Dilantik Oktober 2025 

Ribuan Calon ASN PPPK di Pati Bakal Dilantik Oktober 2025 

by Utia Afidah
8 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Ribuan calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang lolos seleksi Computer Assisted...

Curi Ponsel saat Konser di Pati, Warga Malang Ditangkap dan 3 Lainnya Masih Buron

Curi Ponsel saat Konser di Pati, Warga Malang Ditangkap dan 3 Lainnya Masih Buron

by Utia Afidah
7 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Satu pelaku kasus pencurian ponsel yang terjadi saat konser musik Serana dan Samudra Tour di Lapangan Desa...

DPRD Kritisi Pemkab Pati Soal Pendapatan DKP Baru 18 Persen

DPRD Kritisi Pemkab Pati Soal Pendapatan DKP Baru 18 Persen

by Utia Afidah
7 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pendapatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati menurun hanya mencapai 18 persen hingga pertengahan tahun 2025....

Next Post
Dijaga Ketat, Debat Pilwakot Salatiga Diawasi Ratusan Personel Polres

Dijaga Ketat, Debat Pilwakot Salatiga Diawasi Ratusan Personel Polres

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Rp 550 Juta dalam Mobil Hilang Dicuri saat Parkir di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Remaja di KendalTusuk Mantan Pacarnya hingga Koma

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Remaja di KendalTusuk Mantan Pacarnya hingga Koma

30 Juli 2024
Usai Ditutup 2 Minggu Imbas PMK, Dua Pasar Hewan di Blora Akan Dievaluasi

Usai Ditutup 2 Minggu Imbas PMK, Dua Pasar Hewan di Blora Akan Dievaluasi

29 Januari 2025
Diterpa Isu Miring, Dindikpora Rembang Sebut Rekrutmen PPPK Sudah Sesuai Prosedur

Diterpa Isu Miring, Dindikpora Rembang Sebut Rekrutmen PPPK Sudah Sesuai Prosedur

6 Maret 2025
Bupati Blora Harap Cepu Raya Mart Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Bupati Blora Harap Cepu Raya Mart Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

16 Januari 2024
Ilustrasi kendaraan plat merah sedang parkir di Jalan Raden Ajeng Kartini, Kaborongan, Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. (Ika Tamara Dewi/Koran Lingkar)

Ratusan Kendaraan Plat Merah di Pati Nunggak Pajak hingga Rp 105 Juta

20 Juli 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id