Rabu, Juni 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Bantah Satpol PP, BPKAD Pati Tegaskan Hanya 6 Karaoke Ini yang Bayar Pajak Sejak 2014

Utia Afidah by Utia Afidah
29 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Bantah Satpol PP, BPKAD Pati Tegaskan Hanya 6 Karaoke Ini yang Bayar Pajak Sejak 2014

LANDMARK: Bagian depan Kantor BPKAD Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati membantah jika ada penambahan pengusaha karaoke yang membayar pajak. Ditegaskan oleh Pejabat Fungsional BPKAD Pati Hary Setiana bahwa hanya ada enam tempat karaoke di Pati yang menyetorkan pajak ke kas daerah dan merupakan tempat karaoke yang sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Tempat karaoke yang dimaksud adalah merupakan tempat karaoke di Hotel 21, Hotel 99, Hotel MJ, One Hotel, Safin Hotel, dan Hotel New Merdeka.

Hary Setiana menjelaskan, jika pajak untuk karaoke masuk dalam kategori pajak jasa kesenian dan hiburan subsektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan nominal setoran pajak sebesar 40 persen dari penerimaan atau omzet usaha karaoke setiap bulannya.

“Karaoke itu masuk pajak hiburan sub karaoke, nominalnya atau besarannya 40 persen dari pendapatan. Per bulan mereka punya omzet berapa masuk ke kas daerah lewat transfer. Mereka input sendiri, dihitung sendiri yang penting 40 persen disetor ke kas daerah,” kata Hary saat ditemui di kantornya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Konten Terkait

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah

17 Juni 2025
Pemkab Demak Siapkan Tim Gerak Cepat Deteksi Covid-19

Pemkab Demak Siapkan Tim Gerak Cepat Deteksi Covid-19

17 Juni 2025

Sejauh ini, lanjut Hary, tidak ada tunggakan dari keenam karaoke tersebut. Keenam tempat hiburan malam itu tertib membayar setoran pajak yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Jateng.

Disinggung soal nominal besaran penerimaan dari masing-masing pengusaha karaoke, Hary mengaku tidak bisa membeberkan ke awak media. Sebab informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik.

“Nominalnya berapa, kami tidak diperkenankan memberi tahu karena dilindungi undang-undang, jadi kerahasiaan mereka sendiri. Yang boleh mereka pengusaha sendiri,” tambahnya.

Namun, Hary pernah mengungkapkan, pendapatan daerah dari pajak karaoke pada bulan Juli 2024 sudah mencapai Rp 123.726.086 dari target sebesar Rp 36 juta.

Sementara itu, untuk tempat karaoke di luar keenam tempat karaoke tersebut, tempat-tempat hiburan malam lain yang ada di Pati tidak ditarik pajak sepeser pun oleh Pemkab Pati.

Disinggung soal ketidakhadiran perwakilan dari BPKAD saat diundang Lingkar TV untuk memberikan keterbukaan publik dalam dialog Bedah Opini with Nailin RA, perihal penerimaan pajak karaoke, baik Hary maupun Kepala BPKAD Sukardi enggan memberikan komentar.

BEDAH OPINI: Pemred Koran Lingkar Nailin RA bersama Praktisi Hukum Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) Cahya Basuki membahas Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik sejak 2014-Sekarang, di Studio Lingkar TV, Pati, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dalam dialog tersebut, Tim Bedah Opini turut mengundang Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono. Akan tetapi, yang bersangkutan izin tidak hadir dalam siaran live. Meskipun demikian, Sugiono mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BPKAD dan disebutkan ada enam tempat karaoke baru yang membayar pajak karaoke, di luar enam tempat karaoke yang sesuai Perda.

“Ada enam penambahan baru yang bayar pajak, itu di luar yang sudah bayar selama ini,” katanya pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pihaknya menyebutkan kesulitan Satpol PP untuk menertibkan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan terkait hiburan karaoke karena terganjal izin Online Single Submission (OSS) atau izin usaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi.

Di sisi lain, narasumber Bedah Opini di Lingkar TV, Izzudin Arsalan yang merupakan praktisi hukum menyebut, bahwa tidak mungkin keluar izin OSS tanpa adanya rekomendasi dari pejabat daerah terkait.

“Izin ini ‘kan tidak keluar ujug-ujug. Jadi ada proseduralnya. Ada rekomendasi dari dinas yang membidangi. Dalam hal usaha hiburan karaoke, dinas yang berwenang adalah Dinporapar dan DPMPTSP. Jadi bisa dicek di perizinannya, pasti ada tanda tangan pejabat daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – beritajateng.id)

Tags: Berita PatiBerita Pati Hari IniBerita Pati TerkiniKaraokePajak
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Anggota Komisi 9 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Egy Wuryanto menargetkan penerima program makan bergizi gratis (MBG)...

Sinergi Pusat-Daerah, Wabup Pati: Pembangunan Tak Bisa Jalan Sendiri

Sinergi Pusat-Daerah, Wabup Pati: Pembangunan Tak Bisa Jalan Sendiri

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pentingnya sinergi antar program pembangunan daerah dengan kebijakan Pemerintah...

Soal Tambang Ilegal, Warga Sukolilo Pati Ancam Adakan Aksi Lebih Besar

Soal Tambang Ilegal, Warga Sukolilo Pati Ancam Adakan Aksi Lebih Besar

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Warga Sukolilo kembali melakukan aksi protes, Senin, 16 Juni 2025, agar tambang ilegal yang beroperasi di wilayah...

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan yang merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pati...

Next Post
Dijaga Ketat, Debat Pilwakot Salatiga Diawasi Ratusan Personel Polres

Dijaga Ketat, Debat Pilwakot Salatiga Diawasi Ratusan Personel Polres

BERITA UTAMA

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah
Blora

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengusulkan agar Bandara Ngloram di Kecamatan Cepu bisa melayani penerbangan langsung ke Makkah...

Read moreDetails
Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

17 Juni 2025
Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

17 Juni 2025
595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

17 Juni 2025
35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

16 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Tegaskan Koperasi BLN Salatiga Akan Ikut Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penampilan Seni Meriahkan Perpisahan di SD N 1 Kalipang Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 4 Satu Atap Kragan Rembang Gelar Class Meeting Usai Tempuh ASAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Petugas Polresta Pati menunjukkan barang bukti duel geng pemuda yang menewaskan seorang siswa, Selasa, 30 Juli 2024. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Jangan Ditiru! Geng di Pati Rekrut Anggota dengan Duel Sajam Malah Berujung Maut

31 Juli 2024
Bahas Empat Raperda, DPRD Jepara Bentu 4 Pansus

Bahas Empat Raperda, DPRD Jepara Bentu 4 Pansus

23 Februari 2022
Serap Aspirasi Pengusaha Kereta Wisata Pati, Wisnu : Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu

Serap Aspirasi Pengusaha Kereta Wisata Pati, Wisnu : Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu

25 Januari 2022
Belum Ada Pengajuan Dana Desa, Pemdes di Blora Diimbau Segera Lengkapi Berkas

Belum Ada Pengajuan Dana Desa, Pemdes di Blora Diimbau Segera Lengkapi Berkas

25 Februari 2025
Haul Mbah Srimpet dan Mbah Sambu, Mengenang Tokoh Penyebar Islam di Lasem

Haul Mbah Srimpet dan Mbah Sambu, Mengenang Tokoh Penyebar Islam di Lasem

10 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id