BLORA, Beritajataeng.id – Oknum mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, dilaporkan warganya dengan inisial SB ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Oknum tersebut dilaporkan terkait dugaan penggelapan sebidang tanah milik pelapor.
SB merasa ditipu oleh mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora tersebut. Lantaran, berawal dirinya meminjam uang untuk kebutuhan mendesak. Ternyata, pinjaman tersebut malah dijadikan alat untuk proses jual beli tanah tanpa sepengetahuan SB.
“Awalnya pinjam uang untuk kebutuhan mendesak, tapi kenyataannya kok terjadi akta jual beli tertanggal 30 desember 2020,” ucapnya, kamis (03/02).
Kepada awak media, SB mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan laporan polisi nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
“Padahal istri saya sudah datang ke rumah nya untuk pengembalian uang. Nyata nya mantan Wakil Ketua DPRD tersebut tidak mau menerima. Kami kaget, ketika ditunjukkan sertifikat sebidang tanah milik kami yang sudah pindah kepemilikan,” ungkapnya.
SB berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
“Serta sesuai arahan bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Tentang pemberantasan mafia tanah,” tutupnya. (Lingkar Media Network | LIK/Koran Lingkar)