Rabu, Agustus 27, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Denda Adminduk di Kabupaten Jepara Dihapuskan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
8 Desember 2022
in Hot News
Denda Adminduk di Kabupaten Jepara Dihapuskan

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan arahan dalam kajian perundang-undangan di hadapan para undangan. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

814
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Wacana penghapusan denda keterlambatan adminduk Kabupaten Jepara akan segera terealisasi. Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, regulasi penghapusan denda akan mulai efektif dilaksanakan pada awal tahun 2024 mendatang. Sementara pada tahun 2023 ini, penerapan penghapusan denda tersebut masih dalam masa transisi.

Pria yang akrab disapa Gus Haiz menjelaskan, kajian perundang-undangan bersama pusat pengembangan SDM Universitas Semarang (USM) di Hotel Simpang Lima yang dilaksanakan dari 5-7 Desember 2022.

Saat ini lanjut Gus Haiz, DPRD Jepara masih melakukan kajian aturan sanksi denda. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Yang mana denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil,” ujar Ketua DPRD Jepara, Rabu (07/12).

Konten Terkait

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

27 Agustus 2025
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025

Baca Juga

Gus Haiz Apresiasi Mangunsarkoro Street Food Jepara Sebagai Pelopor Wisata Kuliner

Beberapa hal yang dikaji dalam Perda tersebut, di antaranya pada pasal 89 yang menyebutkan setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu laporan peristiwa kependudukan dalam hal yaitu pindah datang antar kabupaten/kota bagi WNI.

“Kemudian pindah datang dari luar negeri bagi penduduk WNI, pindah datang dari luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, perubahan status WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, menjadi WNA yang memiliki izin tinggal tetap, pindah ke luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap, perubahan KK, KTP-el rusak/hilang,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait denda administratif diberikan terhadap penduduk WNI sebesar Rp 50.000 dan bagi Penduduk WNA sebesar Rp 500.000.

“Sebelumnya, denda ini tergantung dari jenis administrasi. Namun setelah Perda itu direvisi, nantinya masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan tidak lagi harus membayar denda,” imbuhnya.

Namun, hal ini perlu penyesuain terkait regulasi baru dari pemerintah. Oleh karena itu, DPRD Jepara melakukan kajian-kajian lebih lanjut bersama para pakar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Hal ini dikarenakan juga berdampak pada PAD yang bersumber dari denda keterlambatan pengurusan adminduk tersebut.

“Hilangnya cukup banyak. Tahun ini saja, denda keterlambatan pengurusan adminduk mencapai Rp 1,1 miliar,” tuturnya. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: AdmindukBerita TerbaruDenda AdmindukDPRD JeparaGus HaizJateng Hari IniPencatatan Sipil
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) merilis hasil pelaksanaan Operasi Premanisme dan Operasi Candi 2025 yang berlangsung...

Kurangi Pengangguran Terbuka, Ini Sejumlah Trobosan Gubernur Jateng Luthfi

Kurangi Pengangguran Terbuka, Ini Sejumlah Trobosan Gubernur Jateng Luthfi

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyiapkan terobosan untuk mengurangi kemiskinan terbuka di wilayahnya. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat...

Gubernur Jateng Instruksikan Pembentukan Satgas PHK

Gubernur Jateng Instruksikan Pembentukan Satgas PHK

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya. Gubernur Jateng...

Ini Alasan Gubernur Jateng Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

Ini Alasan Gubernur Jateng Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

by Sekar Sari
2 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa negara, pemerintah...

Next Post
Batik Lasem Resmi Terdaftar Terdaftar Sebagai Ciri Khas Rembang

Batik Lasem Resmi Terdaftar Terdaftar Sebagai Ciri Khas Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA
Berita

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pembangunan dan pemeliharaan...

Read moreDetails
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat di Rembang Terima Insentif dari Pajak Daerah, Total Capai Rp 558 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Harga Masih Stabil, Penjualan Hewan Kurban di Kudus Masih Lesu Jelang Iduladha

Harga Masih Stabil, Penjualan Hewan Kurban di Kudus Masih Lesu Jelang Iduladha

8 Mei 2025
Warga Jepara Blokade Akses PLTU, Tuntut Transparansi Dana Faba

Warga Jepara Blokade Akses PLTU, Tuntut Transparansi Dana Faba

17 Juli 2025
71.38 Warga Pekalongan dapat Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

71.38 Warga Pekalongan dapat Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

22 Juli 2025
Hari Ini Paripurna Interpelasi DPRD Salatiga, Pedagang Pasar Pagi Ikut Hadir

Hari Ini Paripurna Interpelasi DPRD Salatiga, Pedagang Pasar Pagi Ikut Hadir

19 Mei 2025
Dukung Sektor Pertanian, Anggota Dewan Dorong Perusahaan di Pati Serap Bahan Baku Lokal

Dukung Sektor Pertanian, Anggota Dewan Dorong Perusahaan di Pati Serap Bahan Baku Lokal

24 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id