Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Hot News

Denda Adminduk di Kabupaten Jepara Dihapuskan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
8 Desember 2022
in Hot News
Denda Adminduk di Kabupaten Jepara Dihapuskan

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan arahan dalam kajian perundang-undangan di hadapan para undangan. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

832
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Wacana penghapusan denda keterlambatan adminduk Kabupaten Jepara akan segera terealisasi. Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, regulasi penghapusan denda akan mulai efektif dilaksanakan pada awal tahun 2024 mendatang. Sementara pada tahun 2023 ini, penerapan penghapusan denda tersebut masih dalam masa transisi.

Pria yang akrab disapa Gus Haiz menjelaskan, kajian perundang-undangan bersama pusat pengembangan SDM Universitas Semarang (USM) di Hotel Simpang Lima yang dilaksanakan dari 5-7 Desember 2022.

Saat ini lanjut Gus Haiz, DPRD Jepara masih melakukan kajian aturan sanksi denda. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Yang mana denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil,” ujar Ketua DPRD Jepara, Rabu (07/12).

Baca Juga

Gus Haiz Apresiasi Mangunsarkoro Street Food Jepara Sebagai Pelopor Wisata Kuliner

Beberapa hal yang dikaji dalam Perda tersebut, di antaranya pada pasal 89 yang menyebutkan setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu laporan peristiwa kependudukan dalam hal yaitu pindah datang antar kabupaten/kota bagi WNI.

“Kemudian pindah datang dari luar negeri bagi penduduk WNI, pindah datang dari luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, perubahan status WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, menjadi WNA yang memiliki izin tinggal tetap, pindah ke luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap, perubahan KK, KTP-el rusak/hilang,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait denda administratif diberikan terhadap penduduk WNI sebesar Rp 50.000 dan bagi Penduduk WNA sebesar Rp 500.000.

“Sebelumnya, denda ini tergantung dari jenis administrasi. Namun setelah Perda itu direvisi, nantinya masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan tidak lagi harus membayar denda,” imbuhnya.

Namun, hal ini perlu penyesuain terkait regulasi baru dari pemerintah. Oleh karena itu, DPRD Jepara melakukan kajian-kajian lebih lanjut bersama para pakar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Hal ini dikarenakan juga berdampak pada PAD yang bersumber dari denda keterlambatan pengurusan adminduk tersebut.

“Hilangnya cukup banyak. Tahun ini saja, denda keterlambatan pengurusan adminduk mencapai Rp 1,1 miliar,” tuturnya. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: AdmindukBerita TerbaruDenda AdmindukDPRD JeparaGus HaizJateng Hari IniPencatatan Sipil
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026. Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi....

Dewan Tekankan Kelestarian Alam di Pengembangan Wisata Batealit Jepara

Dewan Tekankan Kelestarian Alam di Pengembangan Wisata Batealit Jepara

by Utia Afidah
14 Desember 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menekankan agar pengembangan pariwisata di Kecamatan Batealit dilakukan dengan tetap...

DPRD Jepara Dukung Jalan Soekarno-Hatta Jadi Sentra UMKM dan Ukir

DPRD Jepara Dukung Jalan Soekarno-Hatta Jadi Sentra UMKM dan Ukir

by Utia Afidah
14 Desember 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Jepara yang bakal menjadi Jalan Soekarno-Hatta...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kantongi 6 Laporan Jalan Rusak, Germap Siap Datangi DPUTR Pati

Kantongi 6 Laporan Jalan Rusak, Germap Siap Datangi DPUTR Pati

28 Mei 2026
Jelang Pelaksanaan Pilkada, Satpol PP Kendal Lakukan Monitoring Hingga ke Desa-desa

Jelang Pelaksanaan Pilkada, Satpol PP Kendal Lakukan Monitoring Hingga ke Desa-desa

9 Oktober 2024
Kandang Ternak di Karangasem Grobogan Terbakar, Satu Sapi Mati

Kandang Ternak di Karangasem Grobogan Terbakar, Satu Sapi Mati

22 Juli 2026
Polres Rembang-SMPN 1 Kaliori Edukasi Siswa Stop Bullying

Polres Rembang-SMPN 1 Kaliori Edukasi Siswa Stop Bullying

18 Desember 2025
Praktek Ilegal Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Kudus Terungkap

Praktek Ilegal Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Kudus Terungkap

5 Maret 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id