JEPARA, Beritajateng.id – Wacana penghapusan denda keterlambatan adminduk Kabupaten Jepara akan segera terealisasi. Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, regulasi penghapusan denda akan mulai efektif dilaksanakan pada awal tahun 2024 mendatang. Sementara pada tahun 2023 ini, penerapan penghapusan denda tersebut masih dalam masa transisi.
Pria yang akrab disapa Gus Haiz menjelaskan, kajian perundang-undangan bersama pusat pengembangan SDM Universitas Semarang (USM) di Hotel Simpang Lima yang dilaksanakan dari 5-7 Desember 2022.
Saat ini lanjut Gus Haiz, DPRD Jepara masih melakukan kajian aturan sanksi denda. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Yang mana denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil,” ujar Ketua DPRD Jepara, Rabu (07/12).
Baca Juga
Gus Haiz Apresiasi Mangunsarkoro Street Food Jepara Sebagai Pelopor Wisata Kuliner
Beberapa hal yang dikaji dalam Perda tersebut, di antaranya pada pasal 89 yang menyebutkan setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu laporan peristiwa kependudukan dalam hal yaitu pindah datang antar kabupaten/kota bagi WNI.
“Kemudian pindah datang dari luar negeri bagi penduduk WNI, pindah datang dari luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, perubahan status WNA yang memiliki izin tinggal terbatas, menjadi WNA yang memiliki izin tinggal tetap, pindah ke luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap, perubahan KK, KTP-el rusak/hilang,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait denda administratif diberikan terhadap penduduk WNI sebesar Rp 50.000 dan bagi Penduduk WNA sebesar Rp 500.000.
“Sebelumnya, denda ini tergantung dari jenis administrasi. Namun setelah Perda itu direvisi, nantinya masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan tidak lagi harus membayar denda,” imbuhnya.
Namun, hal ini perlu penyesuain terkait regulasi baru dari pemerintah. Oleh karena itu, DPRD Jepara melakukan kajian-kajian lebih lanjut bersama para pakar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Hal ini dikarenakan juga berdampak pada PAD yang bersumber dari denda keterlambatan pengurusan adminduk tersebut.
“Hilangnya cukup banyak. Tahun ini saja, denda keterlambatan pengurusan adminduk mencapai Rp 1,1 miliar,” tuturnya. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)