DEMAK, Beritajateng.id – Ratusan kepala desa se-Kabupaten Demak akan menagih janji terkait hasil revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah diresmikan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 11 Juli 2023.
Kades se-Demak yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) akan melakukan demo di kantor DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2024.
Perwakilan KIB Demak, M. Rifai saat ditemui di Pendopo Kabupaten Demak sebelum berangkat ke Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024 mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji hasil peresmian UU Desa.
“Kabupaten Demak rencananya 128 Kades dari 12 Kecamatan di Demak. Dua Kecamatan yakni Bonang dan Wedung, ada bimtek yang telah dijadwalkan jauh-jauh hari jadi enggak bisa mengikuti,” ujar Rifai yang menjabat sebagai Kades Jamus, Demak.
Menurutnya, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 belum maksimal dijalankan sekaligus belum maksimal untuk menampung Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritasnya.
“Maka dari itu, di dalam aksi ini kita minta kepada Ketua DPR RI untuk segera menetapkan apa yang sudah dibahas oleh pihak Badan Legislatif,” ungkapnya.
Rifai menyampaikan bahwa seluruh kades menunggu hasil putusan dari hasil rapat sinkronisasi antara pihak eksekutif dan legislatif yang akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Februari 2024.
Oleh karena itu, ia berharap aksi tersebut bisa didengar ketua DPR RI, sehingga cita-cita yang diinginkan kades bisa terwujud.
“Cita-citanya bahwa revisi UU Desa ini betul-betul termaktub. Salah satunya anggaran dana desa naik, kemudian ketika pelaksanaan pilkades jika tidak ada calonnya, maka bisa ditetapkan oleh panitia pilkades, selain itu juga masalah masa jabatan 9 tahun itu,” bebernya.
Pihaknya mengaku bahwa aksi para kades tersebut sudah dilakukan berulangkali, namun sampai saat ini belum ada kepastian.
“Kita tidak pengin di-PHP (diberi harapan palsu) oleh elite politik di sana. Maka ini istilahnya nagih janji agar tidak dianggap oleh masyarakat hanya PHP saja,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Beritajateng.id)