SEMARANG, Beritajateng.id – Pendaftaran resmi dibuka bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dimulai Jumat (16/12) hingga Kamis (29/12) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 mencakup Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bakal calon anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menjelaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 dimulai dengan menyerahkan persyaratan 5000 dukungan minimal. Dukungan tersebut tersebar di 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota, dan Jawa Tengah minimal 18 kabupaten/kota.
“Kami membuka pendaftaran bakal calon DPD RI ini kami buka dan harus melampirkan 5000 dukungan,” ujar Paulus, Minggu (18/12).Baca
Syarat pemberi dukungan lanjut Paulus harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, bukan TNI/Polri, Aparatur sipil negara (ASN), ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca Juga
Jelang Pemilu 2024, DPRD Pati Bambang Susilo Harap Panwascam dan PPS Bekerja Sesuai Tupoksi
“Untuk pendukung yang berjumlah 5 ribu itu merupakan jumlah minimal dan harus memenuhi syarat. Jadi jumlahnya harus lebih dari itu karena akan diverifikasi lagi,” lanjutnya.
Pada masa penyerahan, dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai akan dikembalikan. “Bacalon DPD RI usai mendaftar akan mendapat tanda pengembalian dari KPU,” tandasnya.
Untuk tahapan penyerahan dukungan minimal bakal calon DPD yaitu Penyerahan dukungan minimal pemilih (16-29 Desember 2022), Verifikasi Administrasi (30 Desember 2022-12 Januari 2023), Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu (16-22 Januari 2023), Verifikasi administrasi perbaikan ke satu (23 Januari-01 Februari 2023), Verifikasi faktual ke satu (6-26 Februari 2023).
Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua (2-11 Maret 2023), Verifikasi administrasi perbaikan kedua (12-21 Maret 2023), Verifikasi faktual kedua (26 Maret-8 April 2023), dan Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Sementra itu jumlah DPD RI untuk wilayah Jawa Tengah sebanyak 4 orang. Meski baru dibuka, namun KPU Jateng sudah menerima konfirmasi lebih dari 20 bakal calon. Pendaftar di awal buka masih sepi, biasanya mendekati penutupan baru ramai.
Pendaftar untuk hari biasa dibuka hingga 17.00 WIB sedangkan di hari terakhir penutupan ditunggu hingga pukul 23.59 WIB. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)